Polsek Medan Area Ringkus Pengecer Sabu

Sebarkan:
Tersangka yang diamankan. 

MEDAN | Tekab Polsek Medan Area gerebek lokasi peredaran narkoba di Jalan Denai Gg Jati Kelurahan TSM 3 Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara.

Polisi mengamankan seorang pengecer sabu berinisial HS (33) dengan barang bukti 1 buah hp, 2 timbangan elektrik, 1 sekop sang, 2 paket sabu, 1 mancis, plastik sedang klip merah kosong.

"Personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang transaksi narkoba di TKP," kata Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago didampingi Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan, Kamis (30/7/2020).

Mendapat informasi ini, Tekab Polsek Medan Area segera meluncur ke lokasi dan melihat tiga orang yang kemudian melarikan diri. Namun satu orang berhasil diringkus.

"Saat diamankan tersangka membuang plastik ke atas kamar mandi, kemudian petugas mengamankan tersangka dan memeriksa yang dibuang tsk di atas kamar mandi dan menemukan barang bukti narkoba," ujar Faidir. 

Kemudian personel langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polsek Medan Area guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini