Polsek Kutalimbaru Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 1 Kg Sabu Disita

Sebarkan:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Ryko Sunarko, SIK, MH didampingi Wakasat Narkoba Kompol Doly Nainggolan (kiri) dan Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti (kanan) saat pemaparan kasus Narkotika.
KUTALIMBARU | Tim Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Kutalimbaru berhasil mengungkap peredaran narkotika antar provinsi. Satu dari dua pengedarnya diringkus dari salah satu rumah Kompleks Tasbih II Blok II, No.115 Kelurahan Medan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (14/7/2020) sekira pukul 18.30 Wib.

Dari tersangka Supriadi alias Kibo (29) warga Jalan Bunga Cempaka Kompleks D'Cluster No. VC 16 Kelurahan PB. Selayang II, Kecamatan Medan Selayang ini, ditemukan 1 bungkus teh Cina yang dibalut dengan lakban wana hijau yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 Kg, pil ekstasi 20 Butir, 4 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 19 Juta.

Kapolrestabes Medan Kombes Ryko Sunarko, SIK MH didampingi Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nelson Nainggolan, Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dalam paparannya, Sabtu (18/7/2020) siang di Mapolsek Kutalimbaru mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwasanya di lokasi Jalan Bunga Cempaka Kompleks D'Cluster sering dijadikan tempat transaksi Narkotika. Menindak-lanjuti laporan tersebut, Tekab Polsek Kutalimbaru yang berpakaian preman melakukan penyelidikan.

Lalu, pada Selasa (14/7/2020) pukul sekira 18.30 Wib, petugas pun bergerak menuju ke lokasi yang disebutkan. Namun, saat petugas tiba di depan rumah yang menjadi target, tiba-tiba seorang laki-laki yang diketahui bernama Ares melarikan diri, sedangkan tersangka Supriadi alias Kibo berhasil ditangkap.

Selanjutnya, petugas menggeledah badan tersangka, namun tidak menemukan barang bukti apapun. Petugas pun tak langsung menyerah, dan meminta tersangka untuk menunjukkan barang bukti narkotika.

"Akhirnya, tersangka Supriadi alias Kibo mengaku kalau barang bukti narkotika miliknya itu disimpan di salah satu rumah Kompleks Tasbih II Blok II No. 115, Kecamatan Medan Sunggal. Tanpa buang waktu lagi, Tim langsung bergerak ke lokasi tersebut, dan menemukan 1 bungkus teh Cina yang dibalut dengan lakban wana hijau yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 Kg, Ekstasi 20 Butir, 4 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 19.400.000, untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Kutalimbaru," ungkap Kombes Ryko.

Dalam pemeriksaan, lanjut Kombes Ryko ini, tersangka mengaku, barang haram itu diperolehnya dari seorang bandar berinisial AS di Pekan Baru, dan untuk menjalankan bisnisnya itu dia juga ditemani seorang temannya Ares yang berhasil melarikan diri.

"Tersangka juga mengakui, sudah satu tahun terlibat dalam bisnis peredaran Narkotika tersebut. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya. (roy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini