PHK Sepihak & Pesangon Tidak Dibayar, Ratusan Karyawan Demo PT Jui Shin Indonesia

Sebarkan:

BELAWAN - Ratusan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI - FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan PT Jui Shin Indonesi, KIM II Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kamis (2/7/20).

Aksi yang berlangsung dilakukan untuk menuntut pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 197 pekerja dan mereka uang pesangon yang tidak dibayarkan perusahaan bergerak di bidang pembuatan keramik tersebut.

"Hari ini kita menuntut hak yang telah dikhianati perusahaan. Selama ini, kita selama ini patuh terhadap kesepakatan kerja yang disepakati pengusaha dan ditetapkan Disnaker. Jadi, kita ingin menuntut hak kami," orasi pimpinan aksi di depan pabrik tersebut.

Para karyawan yang merupakan korban pemecatan sepihak, dengan membentang spanduk sambil berteriak tuntutannya mendesak agar perusahaan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan. Selama orasi berlangsung, mereka mendapat pengawalan dari Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan.

"Hei perusahaan. Kami ini karyawanmu, ini pekerjamu. Mana tanggung jawabmu, kami hadir di sini hanya meminta hak kami. Kalau memang kami tidak dipekerjakan lagi, berikan hak pesangon kami," teriak orator ke arah pabrik keramik tersebut.

Di sela - sela orasi berlangsung, Kordinator aksi, Apen Manurung mengatakan, pemecatan sepihak dilakukan perusahaan dilakukan di masa pandemi, ada sebanyak 197 karyawan yang di PHK sepihak.

"Perlu dijelaskan, pemecetan ini dilakukan saat kita melakukan mogok kerja, karena perusahaan melakukan pelanggaran normatif yang diatur dalam Undang - Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003," katanya.

Aksi mogok itu disebabkan karena, perusahaan tidak memberlakukan jam istirahat kepada karyawan selama 1 jam. Pelanggaran dilakukan perusahaan sudah berlangsung sejak tahun 2001, bahkan ada upah lembur akan dihilangkan oleh perusahaan.

"Ini yang tidak cocok, bagaimana kita bekerja sambil makan tanpa ada istirahat. Jadi, ini yang pertama masalahnya yang membuat karyawan melakukan perlawanan. Padahal masalah ini, sudah dilakukan pengawasan dari Disnaker tapi tidak ada ada kejelasannya sampai saat ini, " tegasnya.

Aksi yang mereka lakukan, lanjut Apen Manurung, mereka menuntut akan dipekerjakan kembali, apabila tuntutan itu tidak direalisakan perusahaan harus membayar pesangon terhadap 197 pekerja yang dipecat sesuai Undang - Undang Ketenagakerjaan.

"Kami minta agar uang pesangon dibayar dua kali lipat dari ketentuan menteri, itu saja tuntutan kami hari ini," ungkap Apen Manurung.


Aksi yang terus beranglung mendapat respon dari perusahaan, para karyawan yang melakukan aksi diajak untuk musyawarah untuk masuk ke dalam perusahaan. Selama musyawarah berlangsung, pihak perusahaan tidak menerima ketika dikonfirmasi dengan menolak wartawan masuk ke petusahaan tersebut. (Mu-1).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini