Pengawasan Pertanggungjawaban DAK TA 2018 Pemko Tebingtinggi Belum Optimal

Sebarkan:

Wali Kota LIRA Tebingtinggi Ratama Saragih
TEBINGTINGGI | Pengawasan dan pemeriksaan khusus terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), baik DAK Fisik maupun DAK Non Fisik di kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2018 ternyata belum optimal dilaksanakan.

Pasalnya, Inspektorat Kota Tebingtinggi selaku pengawas penyelenggara pemerintah daerah belum pernah melakukan pemeriksaan khusus terhadap kegiatan pekerjaan yang bersumber dari DAK, baik DAK Fisik maupun DAK Non Fisik.

Sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Sumut berdasarkan LHP atas Efektivitas Pengelolaan Belanja Daerah Untuk meningkatkan Pembangunan Manusia Tahun Anggaran 2016 hingga 2018, No.74/LHP/XVIII.MDN/12/2019, tanggal 9 Desember 2019.

Wali Kota LSM LIRA Kota Tebingtinggi Ratama Saragih, Minggu (5/6/2020) menjelaskan bahwa, kegiatan yang bersumber dari DAK, baik DAK Fisik maupun DAK Non Fisik TA 2018 berpedoman kepada Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan No.PER-6/PK/2018 tanggal 20 Desember 2018 tentang Panduan Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output kegiatan DAK Fisik.

Lebih lanjut, kata Jejaring Ombudsman ini, bahwa dalam LHP BPK tersebut dijelaskan setiap OPD penerima DAK Fisik dan DAK Non Fisik berkewajiban menyampaikan laporan Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik setiap Triwulan kepada Bappeda dan BPKPAD dengan format sesuai lampiran Perpres No.123 Tahun 2016.

Pada format laporan tesebut, terdapat kolom kodefikasi/keterangan/permasalahan yang berisi informasi mengenai permasalahan terkait peraturan perundangan, petunjuk teknis, rencana kerja dan anggaran OPD, DPA OPD, SK penetapan kegiatan, pelaksanaan tender pekerjaan kontrak, persiapan pekerjaan swakelola, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), pelaksanaan pekerjaan kontrak/swakelola, dan permasalahan lain yang dihadapi saat pelaksanaan kegiatan tersebut.

Namun sangat disesali faktanya OPD pada Pemerintah Kota Tebingtinggi tidak seluruhnya menyerahkan informasi mengenai permasalahan yang dihadapi, sehingga baik pada laporan triwulan maupun laporan akhir pelaksanaan DAK, permasalahaan yang dihadapi oleh OPD tidak tersampaikan kepada Menkeu, Mendagri, dan Kepala Bappenas.

Kondisi tersebut, lanjut Ratama, jelas sudah melanggar Perpres No.123 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 sebagaimana diubah dengan Perpres No.5 Tahun 2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang Juknis DAK Fisik.

Selain itu, juga menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK.07/2017 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK No.121/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Pengamat Kebijakan Anggaran ini juga megungkapkan bahwa BPK RI menjelaskan resiko yang diakibatkan oleh temuan tersebut yakni Sasaran Output yang ditetapkan atas program dan kegiatan yang bersumber dari DAK pada tahun 2016 hingga 2018 belum tercapai dan dimanfaatkan secara optimal untuk peningkatan pembangunan manusia.

Jika demikian, imbuh Ratama, maka kegiatan yang didanai oleh DAK TA 2016 hingga 2018 sesungguhnya belum menghasilkan Output yang signifikan dirasakan masyarakat Kota Tebingtinggi.

"Ini fakta, bukan kamuflase, APIP harus lebih ekstra kerja lagi, APH agar memasang telinga dan mata yang peka, lalu anggota DPRD jangan lengah waktu rakyatnya menjerit kesakitan," tutupnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini