ILEGAL: Penambangan batu ilegal dari Sungai Lau Singkam.
Dan terungkap. PT Adiguna Makmur (AM) yang melakukan penambangan dan penggilingan batu pecah yang sudah 6 tahun dikelola itu resmi tak memiliki izin penambangan.
Hal itu sesuai dengan surat secara tertulis yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Sumatera Utara tanggal 13 Juli 2020.
Dalam surat bernomor : 067/989/DISPMPPTSP bersifat penting yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Propinsi Sumatera Utara, Ir Arief S Trinugroho MT, disebutkan bahwa Dinas Penanaman dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumatera Utara tidak pernah menerbitkan izin kepada PT Adiguna Makmur sesuai dengan kewenangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 66 tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan.
Surat itu juga ditembuskan kepada Kadis Lingkungan Hidup Propinsi Sumatera Utara, Kadis ESDM Propinsi Sumatera Utara dan Kadis Kehutanan Propinsi Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk ketika dikonfirmasi via what'sapp pada wartawan Kamis (16/07/2020) menyebutkan PT AM yang tidak memiliki izin penambangan.
Kompol Muhammad Firdaus berjanji akan menindaklanjuti surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Propinsi Sumatera Utara Camat STM Hulu Budiman Sembiring sudah dua kali diminta keterangan dan seorang warga Desa Gunung Manumpak B bernama Selamat Sinaga sementara Kepala Desa Jhon Medi Saragih hingga kini belum memberikan keterangannya ke Satreskrim Polresta Deliserdang meski sudah di berikan surat panggilan .
"Selain itu, rencananya pekan depan pihak pengusaha PT AM akan kita panggil atau undang untuk dimintai keterangan," tegasnya.
Kini perusahaan sudah menghentikan operasional penambangan sementara waktu untuk mengikuti proses penyidikan pihak Kepolisian. (wan)