Pemilik Sabu Ini Diciduk Polres Tanjung Balai

Sebarkan:
TANJUNGBALAI | Lambok Nababan, warga Jalan Sei Tentena, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai ditangkap polisi karena memiliki narkoba jenis sabu.

Tersangka ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai pada Selasa (30/6/2020) ketika sedang tidur di lantai 2 Pondok Terapung Jalan Beting Seroja, Kecamatan Sei Tualang Raso.

Petugas juga mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 32,52 gram, 1 buah handphone merk Nokia, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kotak pastik, uang Rp 500.000 serta 4 bungkus plastik klip transparan yang berisi plastik klip kosong.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi ada terjadi transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut Kanit I Aiptu Warion dan personel melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, maka petugas langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Pada saat akan diamankan, petugas menginterogasi dan tersangka menerangkan bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini