Pemilik dan Diduga Pengedar Sabu Gol

Sebarkan:
Kedua tersangka yang diamankan. 

SIMALUNGUN | Miliki sabu, seorang karyawan PT Bridgestone Dedi Sutomo alias Barong (40) diringkus Polsek Serbelawan di warung nasi miliknya, Jalan Merdeka Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, Senin (13/7/2020) sekira pukul 22.00 wib. 

Penangkapan DS langsung dipimpin Kapolsek Serbelawan Iptu Abdullah Yunus Siregar dan Kanit Reskrim Ipda K Saragih, setelah melakukan penyelidikan informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. 

Iptu Abdullah Yunus Siregar dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda K Saragih, Jumat (17/7/2020) mengatakan setelah melakukan pengintaian dilakukan penangkapan, kemudian saat penggeledahan di dalam dapur. DS ditangkap saat duduk-duduk di warungnya.

Petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, satu pipet plastik yang berbentuk skop, tiga plastik klip sedang kosong, lima potong kertas warna putih dan satu buah handphone merek samsung warna putih.

Menurut pengakuan DS kepada petugas, dia memperolehnya dari Iksan alias Koteng (42).

"Iksan berhasil diamankan, namun saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti lainnya. Selanjutnya diamankan di Polsek Serbelawan dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun," ujar Ipda K Saragih. (js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini