DISOAL: Proyek pembangunan jalan berupa pemasangan paving blok di Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa.
Proyek yang anggarannya bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2020 itu ditengarai sarat praktek mark-up (penggelembungan) anggaran.
Hal ini dikatakan Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Deli Serdang Haris Harahap S.Kom melalui Biro Investigasi Rudi Iskandar Tanjung kepada media ini, Senin (13/7/2020).
"Jika mengacu pada volume pekerjaan dengan besaran anggaran yang ada, maka ada selisih anggaran yang cukup jauh. Salah satu contoh pembangunan jalan Gg Sedulur dusun 6 desa Bangun Sari Baru dengan volume P67x L2M menghabiskan anggaran 27 jutaan," ujarnya.
Jika kita perhatikan biaya yang di aprahkan untuk pembangunan satu titik jalan gang ini cukup tinggi yakni sekira 200 per meter kubik.
Ia menduga dalam hal ini pemerintahan desa sengaja melakukan penggelembungan terhadap kegiatan fisik yang dilaksanakan.
"Kami dari tim JPKP akan membawa temuan ini ke jalur hukum," tambah Dedy.
Sementara itu, Kepala Desa Bangun Sari Baru Sumber Edy yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon selularnya Senin (13/7/2020) tidak menjawab.
Begitu juga melalui pesan WhatsApp yang dilayangkan juga hingga berita ini diturunkan tidak menjawab. (jassa)

