Pelaku Penipuan Pengurusan SIM Dibekuk

Sebarkan:
DITANGKAP: Dua pelaku penipuan SIM diborgol petugas. 


MEDAN | Dua pelaku penipuan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) modus menyaru sebagai juru parkir (jukir) diamankan Sat Lantas Polrestabes Medan pada Rabu (29/7/2020).

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sony W Siregar melalui Kanit Regident, Iptu Andita Sitepu dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020) mengatakan, dua pelaku yang berhasil diciduk yakni, RA (31) warga Jalan HM Said, Komplek Eks Kowilhan, Kelurahan Medan Timur dan FR (29) warga Jalan HM Said, Gang Haji Sirat, Kelurahan Medan Timur, Medan, Sumatera Utara.

"Modus operandi para pelaku menyaru sebagai petugas parkir. Mereka menjanjikan bisa mengurus SIM. Namun setelah diserahkan uangnya para penipu melarikan uang tersebut," katanya.

Kedua pelaku, lanjut Kanit, diketahui telah melarikan uang korban, M Syafii warga Dusun VIII, Karang Rejo Sei Semayang sebesar Rp 750 ribu saat mengurus SIM B1 Umum.

Selain itu, Panrudin A (39) warga Jalan Rawa II, Gang Baru, Medan juga menjadi korban keduanya saat mengurus perpanjangan SIM B1 Umum. Pahrudin mengalami kerugian Rp 250 ribu.

Terakhir, Agus Santoso warga Jalan Rawe V Lingkungam VII juga menjadi korban keduanya. Kedua pelaku, kini diboyong ke SPKT Mapolrestabes Medan. Keduanya saat ini sedang diproses petugas.

Untuk menghindari kejadian serupa, Sat Lantas Polrestabes Medan telah membuat imbauan pelayanan kepada masyarakat dan pemohon SIM.

Membuat tulisan awas calo dan tanyakan kepada petugas kami kepada pemohon SIM. Melaksanakan patroli gabungan personel Satpas dan Provos.

Menempatkan propos di luar Satpas untuk pengawasan. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini