Modus Meminjam, Pria di Padangsidimpuan Larikan Sepeda Motor Korbannya

Sebarkan:
PADANGSIDIMPUAN | Seorang tersangka pencurian sepeda motor bermodus meminjam, berhasil ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan.

Tersangka bernama Marwan Lubis (38) warga Jalan Nusa Indah, Kota Padangsidimpuan, kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sepeda motor Honda Vario warna silver atas nama pemilik Yopi Aghaji Sipahutar (34), warga Jalan Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan.

Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto Tarigan kepada wartawan mengatakan, Penangkapan itu berdasarkan laporan tanggal 6 Juli 2020 nomor : LP/210/VII/220/SU/PSP.

"Berdasarkan surat laporan itu, tim kita telah mengamankan satu orang tersangka kasus penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam, tersangka sudah kita amankan beserta barang buktinya," ujar AKP Bambang Herianto Tarigan, Selasa (7/7/2020).

Sebelumnya pada Jumat (26/6/2020) malam, tersangka meminjam sepeda motor Honda Vario milik Yopi aghaji sipahutar dengan alasan ada keperluan sebentar berkisar 5 menit saja.

Namun sampai saat ini, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor milik Yopi sebagai korban. Maka atas kejadian tersebut pemilik sepeda motor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pada hari ini, Selasa (7/7/2020) siang, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa keberadaan tersangka berada di Jalan Nusa Indah Kota Padangsidimpuan, kemudian petugas mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku dengan 1 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

"Tersangka telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini