Miliki Senpi, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Polsek Medan Barat

Sebarkan:
Tersangka pemilik senjata api. 

MEDAN | Seorang warga berinisial S alias N, 30, yang merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang baru bebas pada 6 September 2019 silam diringkus Tekab Polsek Medan Barat.

Pasalnya, warga Jalan Cempaka Ujung Gg Pribadi Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia ini menyimpan senjata api (senpi) laras panjang. 

Barang bukti senpi. 

"Penangkapan tersangka dilakukan atas adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang menyimpan senjata api," kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Rabu (1/7/2020).

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud yakni di rumah tersangka di Jalan Cempaka Ujung Gang Pribadi Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia.

"Personel yang melakukan pengintaian kemudian menangkap tersangka saat masuk ke dalam rumahnya," kata Afdhal.

Usai membekuk tersangka S alias N, pihaknya lalu melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan menemukan sepucuk senpi laras panjang lengkap dengan amunisinya. Saat hendak diboyong, sejumlah orang mencoba menghalangi dengan melempari polisi dengan batu.

"Barang bukti yang diamankan, satu unit laras panjang Nomor 1967 3n779 berikut dengan 1 magazen, 74 butir peluru dan 2 selongsong peluru," tambah Kapolsek. 

Dari pemeriksaan didapati kalau tersangka mendapatkan senpi laras panjang itu dari seorang pria berinisial A (DPO) dengan harga Rp50 juta.
"Pengakuan tersangka menyimpan senpi untuk jaga diri saja," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini