Lokasi Judi di Berlian Sari Delitua Digerebek

Sebarkan:
DIGEREBEK: Lokasi judi mesin ikan di Jl. Berlian Sari Delitua.

MEDAN | Lokasi judi mesin ikan di Jl. Berlian Sari, Kec. Delitua, Deliserdang, Sumatera Utara digerebek Reskrim Unit Jahtanras Polrestabes Medan.

Empat orang berhasil diamankan dari lokasi. Dari empat yang diamankan 2 orang dijadikan tersangka yakni O, 32, warga Jl. Penerbangan Alam Baru, Kec. Medan Tuntungan dan S, 22, warga yang sama.

Sedangkan yang menjadi saksi N, 21, teman kasir yang kebetulan ada di TKP, warga Jl. Penerbangan Alam Baru, Kec. Medan Tuntungan dan Y, 28, warga Jl. Ika Kabanjahe. 

Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Jahtanras Iptu Yunan kepada wartawan, Selasa (28/7/2020) mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan warga yang resah adanya permainan judi mesin ikan di Jl. Berlian Sari Delitua. 

"Kita langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan anggot ke lokasi pada Sabtu (25/7/2020) malam," ujar Kasat Reskrim.

Begitu sampai di lokasi personel yang berpakaian preman melihat ada kegiatan judi mesin ikan dan melihat seorang yang tidak dikenal sedang main judi. Personil langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke komando.

"Dari hasil penyelidikan empat orang yang diamankan dua dinyatakan sebagai tersangka dan proses lanjut. Sedangkan dua lagi sebagai saksi," kata Iptu Yunan.

Turut disita barang bukti 3 mesin ikan, uang Rp285. 000, 3 buah chip dan 1 lembar catatan Argo dan uang keluar. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini