SERDANGBEDAGAI | Tekab Polsek Perbaungan Polres Serdangbedagai (Sergai) menciduk pengedar sabu di Desa Sei Sejenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sabtu (18/7/2020) dini hari.
Tersangka bernama Satria Rika Efendi alias Riki (38) warga Desa Sei Sejenggi, Perbaungan dan diamankan barang bukti 2 helai plastik klip transparan berisi butiran kristal putih yang diduga sabu dengan berat 1,53 gram.
Kemudian, 10 helai plastik klip ukuran kecil kosong, 3 helai plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 helai plastik klip transparan ukuran besar kosong, dan 1 buah pipet warna putih yang ujungnya runcing.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Senin (20/7/2020) menjelaskan, penangkapan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi di sekitar TKP.
Aksinya sudah sangat meresahkan warga dan anak-anak muda Desa Sei Sijenggi. Untuk menyikapi informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu M Tambunan bersama anggota melakukan penyelidikan dan pelaku diketahui berada di halaman rumah Aliandi alias Ali.
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan di sekitar tempat duduk pelaku.
Pada saat itu, barang bukti berupa bungkusan plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga sabu ditemukan disamping pelaku yang diletakkan di dalam pot bunga yang berjarak 1,5 meter dari tempat duduk pelaku.
Selanjutnya, pelaku diamankan dan diinterogasi. Pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan saat diamankan, ia mengaku kalau dirinya sedang menunggu pembeli yang datang kepadanya.
Pelaku juga mengakui barang haram tersebut diperoleh dari MG (36) warga Dusun 1 Desa Deli Muda Hilir, Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Kemudian, tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke Maolsek Perbaungan untuk diproses.
"Tersangka diancam hukuman paling lama 20 tahun," ujar Kapolres. (HR)
Tersangka bernama Satria Rika Efendi alias Riki (38) warga Desa Sei Sejenggi, Perbaungan dan diamankan barang bukti 2 helai plastik klip transparan berisi butiran kristal putih yang diduga sabu dengan berat 1,53 gram.
Kemudian, 10 helai plastik klip ukuran kecil kosong, 3 helai plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 helai plastik klip transparan ukuran besar kosong, dan 1 buah pipet warna putih yang ujungnya runcing.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Senin (20/7/2020) menjelaskan, penangkapan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi di sekitar TKP.
Aksinya sudah sangat meresahkan warga dan anak-anak muda Desa Sei Sijenggi. Untuk menyikapi informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu M Tambunan bersama anggota melakukan penyelidikan dan pelaku diketahui berada di halaman rumah Aliandi alias Ali.
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan di sekitar tempat duduk pelaku.
Pada saat itu, barang bukti berupa bungkusan plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga sabu ditemukan disamping pelaku yang diletakkan di dalam pot bunga yang berjarak 1,5 meter dari tempat duduk pelaku.
Selanjutnya, pelaku diamankan dan diinterogasi. Pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan saat diamankan, ia mengaku kalau dirinya sedang menunggu pembeli yang datang kepadanya.
Pelaku juga mengakui barang haram tersebut diperoleh dari MG (36) warga Dusun 1 Desa Deli Muda Hilir, Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Kemudian, tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke Maolsek Perbaungan untuk diproses.
"Tersangka diancam hukuman paling lama 20 tahun," ujar Kapolres. (HR)