JENGUK: Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja saat menjenguk Sarpan.
“Mewakili institusi Polri, saya mohon maaf kepada Bapak Sarpan dan keluarga. Semua proses perkara yang dialami Pak Sarpan sudah ditangani Satreskrim Polrestabes Medan," kata AKP Ricky Pripurna Atmaja.
Sarpan masih menjalani perawatan
“Kami terima maaf dari bapak. Semoga semuanya masalah dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Sarpan merupakan saksi pembunuhan di Jalan Sidumulyo, Pasar IX, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut yang menewaskan seorang kuli bangunan, Dodi Somanto alias Andika (41) usai lehernya dicangkul pelaku berinisial A (27), Kamis (02/07/2020) lalu.
Saat menjalani pemeriksaan selama 5 hari di Polsek, Sarpan mendapat intimidasi hingga wajahnya babakbelur.
Akibat kejadian ini, Polsek Percut Seituan pun didemo warga, dan akhirnya Sarpan dipulangkan.
Sembilan personel Polsek Percut Seituan harus diperiksa Bid Propam Polda Sumut hingga berujung dengan pemutasian. (ka)