Kalapas Kelas IIA Rantauprapat Hadiri Rakor Antar Aparat Penegak Hukum

Sebarkan:
HADIRI: Kalapas Kelas IIA Rantauprapat Era Wiharto, Bc.IP, SH saat menghadiri rakor antara aparat penegak hukum di Polres Labuhanbatu. 


LABUHANBATU | Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Rantauprapat Era Wiharto, Bc.IP, SH hadiri rapat koordinasi (rakor) antara
aparat penegak hukum yang dihadiri Penyidik, Penuntut Umum, Pengadilan, Lapas Dan Sat Tahti di Polres Labuhanbatu pada Jumat (24/7/2020).

Rapat ini membahas terkait over kapasitas dan biaya makan tahanan titipan Jaksa di RTP Polres Labuhanbatu dan Jajaran.

Dalam pertemuan tersebut Kalapas Kelas IIA Rantauprapat Era Wiharto, Bc.IP, SH menyampaikan bahwa Lapas tetap melaksanakan penerimaan terdakwa yang sudah Inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap) Serta Tahanan yang Berstatus Sebagai Tahanan Pengadilan Negeri(AIII).

Penerimaan ini, lanjutnya, dilaksanakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan sesuai dengan surat edaran nomor : PAS-PK.01.01.01-679 tanggal 20 Mei 2020 tentang Penerimaan Tahanan yang telah berkekuatan Hukum (Inkracht) serta Surat Edaran Nomor PAS-PK.01.01.01-750 Tanggal 16 Juni 2020 tentang Penerimaan Tahanan Pengadilan (Tahanan A3). 

“Kita akan berkoordinasi terkait tanggung jawab pemberian makan pada tahanan A2 dan A3 yang berada di Luar Lapas, dengan nekanisme pihak penahan harus terlebih dahulu menyerahkan Berkas Penahanan P21 Kepada Lapas, Sesuai dengan Surat Edaran Nomor PAS-PK.01.01.01-511. Tanggal 02 April 2020 tentang Registrasi dan Pemberian Makan Tahanan A2 diluar Rutan/Lapas/LPKA,” ujarnya. 

Giat ini diikuti Waka Polres Labuhanbatu Muhammad Taufik S.E.,M.H, Kajari Labuhanbatu yang diwakili Kasi Pidum Bani Immanuel Ginting S.H, Kapolsek jajaran Polres Labuhanbatu, mewakili ketua PN Labuhanbatu Teuku Almadyan, SH MH. (husin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini