Jaringan Antar Provinsi Diungkap, Kapolda Sumut Minta Masyarakat Berikan Informasi Peredaran Narkotika

Sebarkan:
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat menginterogasi para tersangka Narkotika.
MEDAN | Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 55 kg.

Dalam kasus narkotika yang diungkap ini ada 2 jaringan yaitu jaringan Aceh-Medan-Surabaya dan Aceh-Medan-Pekanbaru.

"Dari jaringan Aceh-Medan-Surabaya jumlah barang bukti sebanyak 40 kg, sedangkan dari jaringan Aceh-Medan-Pekanbaru jumlah barang buktinya 15 kg," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Senin (20/7/2020) saat press rilis di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Turut hadir mendampingi Kapolda, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan para Kapolsek jajaran Polrestabes Medan.

Adapun jumlah tersangka yang diringkus dari kedua jaringan narkotika ini yaitu 15 tersangka, dimana 2 diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan diringkus.

Selain itu, Kapolda memaparkan bahwa semua tersangka yang terlibat ini menggunakan KTP palsu dan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan wilayah yang menerbitkan KTP para tersangka.

"Kita turut amankan barang bukti sebanyak 27 hp, jam tangan dan uang senilai Rp.16.000.000," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan kepada wartawan agar turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika.

"Masyarakat agar sampaikan polisi, apabila mengetahui terjadinya peredaran Narkotika di wilayah Sumut," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini