IRT Pengedar Sabu di Langkat Ditangkap Polisi

Sebarkan:
LANGKAT | Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial R (33), warga Gang melati, Desa Paluh manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut, ditangkap petugas Polsek Pangkalan Brandan pada Minggu (5/7/2020) malam.

Pelaku ditangkap ini hasil dari pengembangan yang dilakukan petugas dari salah seorang kurir bernama Wahyu (31) warga Dusun Bukit Satu, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, yang diduga kurir narkoba jenis Sabu. Wahyu diamankan, Sabtu (5/7/2020) pagi.

Polisi menyita barang bukti dari Wahyu berupa satu paket plastik bening narkotika jenis sabu seberat 1.09 gram, dan dari hasil keterangan Wahyu bahwa dirinya mendapat barang haram tersebut dari salah seorang wanita berinisial R.

"Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku (pemilik) sabu berinisial R dari depan rumah orang tuanya di Gang melati, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang," ujar Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Iptu Dedi YP Ginting, Senin (6/7/2020).

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap R, ia mengakui kalau Wahyu benar mendapat barang haram tersebut dari dirinya.

Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat 3.99 gram.

"Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut," terang Kanit. (Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini