DPRD Deliserdang Desak Penegak Hukum Tindak Pertambangan Ilegal di STM Hulu

Sebarkan:
DELISERDANG | Setelah dilaporkan ke Polresta Deliserdang tentang penambangan batu dan penebangan kayu diduga tanpa izin di Desa Manuppak B Kecamatan STM Hulu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Anggota Komisi III DPRD Deliserdang Bayu Sumantri Agung turut angkat bicara.

Bayu Sumantri Agung menegaskan bila kegiatan penambangan itu tidak punya izin alias ilegal, ia meminta agar pihak terkait Satpol PP maupun penegak hukum bisa melakukan penindakan sesuai hukum dan memprosesnya.

"Kami minta penegak hukum bisa menindaklanjuti hal ini, bila pertambangan dimaksud tidak ada ijin bisa ditutup paksa dan oknum atau orang orang tidak bertanggung jawab bisa diproses hukum karena sudah merusak alam yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan," tegas Bayu, Rabu (1/7/2020).

Surat pengaduan masyarakat terkait pertambangan batu dan penebangan kayu di Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu yang sudah 6 tahun beroperasi tanpa pernah tersentuh hukum ini ditujukan kepada Kapolresta Deliserdang yang diterima Sat Reskrim Polresta Deliserdang.

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat.

"Kita masih melakukan penyelidikan," ujarnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini