Diskominfo Kerjasama dengan Kejari Tebingtinggi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Sebarkan:
TEBINGTINGGI | Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebingtinggi menyelenggarakan Sosialisasi Fungsi dan Peran Jaksa Pengacara Negara, sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kominfo dan Kejari Tebingtinggi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jumat (3/7/2020) di Ruang Command Center, Dinas Kominfo Tebingtinggi.

Sosialisasi ini dihadiri Kepala Kejari (Kajari) Kota Tebingtinggi Mustaqpirin, SH, MH, Sekretaris Daerah Muhammad Dimiyathi, Kepala Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian, Kepala Seksi Datun Kejari serta jajaran ASN lainnya.

Pada laporannya, Dedi Siagian mengatakan, tujuan dibuatnya acara ini salah satunya agar dapat meningkatkan koordinasi dan konsolidasi di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pengembangan kapasitas Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi.

"Harapannya kedepan kami bisa melaksanakan tugas-tugas yang ada pada kami dan terus dapat memberikan pelayanan terbaik di Kota Tebingtinggi yang kita cintai ini," ujar Dedi.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Muhammad Dimiyathi mengungkapkan perjanjian kerjasama ini akan menjadi wadah ataupun payung bagi Diskominfo untuk melakukan konsultasi dan komunikasi kepada Kejari Tebingtinggi dalam rangka kegiatan-kegiatan yang diprogramkanm

"Diskominfo ini juga merupakan salah satu OPD fungsional dalam penanganan Covid-19 di Kota Tebingtinggi," katanya.

Usai pembukaan acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi dan Kajari Tebingtinggi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta terima plakat masing-masing.

Kepala Kejari Tebingtinggi Bapak Mustaqpirin sebagai narasumber, memaparkan mengenai fungsi dan peran Jaksa sebagai Pengacara Negara dimana tugas jaksa sebagai pengacara negara yang mempunyai tugas dalam memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara, memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan perlindungan hukum bagi aparat sipil negara dan pejabat-pejabat negara berdasarkan Undang-Undang.

Adapun perlindungan hukum yang dapat dilakukan Jaksa sebagai Pengacara Negara antara lain mengenai masalah perdata dan keputusan-keputusan yang akan dan sudah dikeluarkan sehingga menjadi ranah publik yang pada akhirnya ada potensi untuk dalam perdata dan tata usaha negara.

"Perkembangan era 4.0 ini tentu mempengaruhi tuntutan kinerja yang lebih optimal, segala perubahannya sangat dinamis, untuk itu Diskominfo memang harus mampu mengikutinya dan disinilah salah satu pentingnya kerjasama ini," ujar Mustaqpirin. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini