Diduga Kutip CSR dari Tambang Ilegal di Deliserdang, Kades Ini Diperiksa Polisi

Sebarkan:
Jonmedi Saragih
DELISERDANG | Setelah sempat tidak hadir pada panggilan pertama, Kepala Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu, Deliserdang Jonmedi Saragih akhirnya datang juga memenuhi panggilan Polresta Deliserdang dengan surat panggilan untuk kedua kalinya.

Jonmedi Saragih dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aktivitas tambang batu pecah milik PT AM yang beroperasi di desanya dan berapa jumlah CSR yang diterima pihak desa sebagai kompensasi atas kegiatan pertambangan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus saat dikonfirmasi via selularnya, Jumat (24/7/2020) siang membenarkan pemanggilan Kepala Desa Gunung Manumpak Bm

"Jonmedi Saragih sudah dimintai keterangan pada Kamis 23 Juli kemarin. Kesimpulannya nanti Senin dijelaskan, saya masih di Pematang Siantar. Intinya Kepala Desa Gunung Manumpak B sudah kita undang untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Selain memeriksa Jonmedi Saragih, Sat Reskrim Polresta Deliserdang juga sudah dua kali memeriksa Camat STM Hulu Budiman Sembiring, lalu saksi dari warga sekitar berinisial SS, GP dan instansi terkait dan

Seperti diketahui, Kepala Desa Gunung Manumpak B di duga setiap bulan menerima uang CSR dari PT AM sebesar Rp 5 juta rupiah, begitu juga dari beberapa tambang yang ada di desa tersebut.

Sat Reskrim Polresta Deliserdang masih terus mendalami penyelidikan terkait penambangan batu koral.

Meskipun sudah memeriksa sejumlah saksi dan izin penambangan milik PT AM sudah berakhir Maret 2019 lalu.

Sedangkan terkait dugaan penebangan kayu, dari hasil penyelidikan polisi di lokasi, dugaan penebangan kayu sebagian dari lokasi kawasan hutan yang diduga dilakukan seseorang berinisial KS. (Wan/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini