Didakwa Penodaan Agama, Terdakwa 'Tulalit' Kerap Tidur di Kuburan Jalani Sidang

Sebarkan:


MEDAN | Mhd Qadafi (27), terdakwa penodaan agama, Rabu (8/7/2020) menjalani sidang perdana di ruang Cakra 9 PN Medan. 

Pengamatan awak media ada pemandangan tidak biasa dalam persidangan tersebut. Terdakwa mirip 'tulalit' saat menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Ali Tarigan.

Usai pembacaan dakwaan, JPU dari Kejari Medan Fauzan Igri Hasibuan kemudian menghadirkan 2 saksi dari Mesjid Raya Al-Mahsun  serta seorang saksi dari kepolisian.

Menurut saksi David, penjaga pintu Mesjid Raya Al-Mahsun, terdakwa memang sering berada di lingkungan mesjid.  "Dia memang sering di Mesjid Raya Yang Mulia. Dia tukang semir sepatu," jelasnya.

Saksi ketika itu mendapatkan laporan dari seorang pria remaja tanggung sebut saja Buyung bahwa terdakwa ada melemparkan Al Qur'an. Dia kemudian meminta saksi Agus untuk mengecek CCTV yang berada di dalam mesjid dan terlihat terdakwa melemparkan Al Qur'an ke arah depan. 

"Iya pak. Setelah kami cek, dia (terdakwa) ada melemparkan Al Qur'an itu ke arah depan. Tapi kalau menginjak saya tidak melihatnya karena terhalang oleh tiang," timpal saksi Agus. 

Keterangan David lainnya, terdakwa warga Desa Suka Damai, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Aceh Timur tersebut juga kerap tidur di makam tidak jauh dari mesjid. 

Selanjutnya, hakim berpindah ke saksi polisi Hasanuddin dan dia menerangkan hanya mengamankan terdakwa saja. 

Rada 'Tulalit'

Terdakwa terkesan 'tulalit' ketika didengarkan keterangannya oleh majelis hakim. Saat dikonfrontir dengan keterangan saksi David bahwa Al Quran yang dipegang terdakwa saat itu sampulnya berwarna hijau. Namun Al Quran yang dijadikan sebagai barang bukti sampulnya kuning.

"Benar ini Al Quran yang kami campakkan?" tanya hakim ketua Ali Tarigan dan kemudian diiyakan terdakwa.

Tidak lama kemudian terdakwa menerangkan, bukan dicampakkan. Semula dia sempat tarik-tarikan Al Quran tersebut dengan seorang remaja tanggung. Buyung. Akibatnya Al Quran tersebut terlempar.

Namun ketika ditanya lagi oleh majelis hakim bahwa benar isi dakwaan JPU (melempar Al Quran, red), terdakwa kemudian mengiyakannya. Sejumlah pertanyaan umumnya dijawab terdakwa dengan iya.

Baca Al Quran

Dalam persidangan tersebut hakim anggota Somadi sempat menguji terdakwa membacakan salah satu ayat Al Quran yang diperlihatkan hakim. 

Terdakwa Mhd Qadafi ternyata bukan hanya bisa membaca Al Quran tapi saking fasihnya mengundang decak kagum Somadi dan awak media. Terdakwa ternyata pernah belajar mengaji di salah satu Madrasah di tempat asalnya, Aceh Timur.

Sementara mengutip dakwaan JPU, Rabu (25/3/2020) sekira pukul 16.58 WIB di dalam Mesjid Raya Al-Mashun, saksi remaja tanggung, Buyung melihat terdakwa sedang tidur-tiduran sambil membaca Al Quran.

Kemudian salah seorang perempuan menegur terdakwa dengan nama aliasnya, Udin agar duduk membaca , Al Quran. Selanjutnya terdakwa duduk membaca Al Quran dan tidak berapa lama kemudian menutup Al Quran dan melemparkannya ke arah depan sebelah kanan terdakwa dan pergi meninggalkan mesjid. 

Terdakwa dijerat pidana Pasal 156 a huruf a KUHPidana. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan materi tuntutan pidana dari penuntut umum. (Rbs)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini