Di Duga Beroperasi Secara Ilegal, Ditkrimsus Polda Sumut Lidik Tambang di STM Hulu

Sebarkan:

Deli Serdang | Aktivitas pertambangan ilegal pemecahan batu kerikil dan dugaan penebangan kayu di Desa Gunung Manuppak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang mulai dilidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut. sejumlah  petugas dari Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan kelokasi pertambangan.

Informasi dihimpun, saat tiba petugas Tipiter Polda Sumut langsung mengumpulkan keterangan terkait kegiatan pertambangan dan dugaan penebangan kayu dilokasi lahan seluas 16 hektar itu termasuk izin yang dimiliki perusahaan apakah ada atau tidak. Bahkan jumlah alat berat yang beroperasi pada saat itu juga didata.

Untuk rencana tindak lanjut, unit 4 subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumut bakal  meminta keterangan secara introgasi pihak perusahaan PT AM, Dinas terkait untuk dimintai keterangan sebagai ahli secara intrograsi dan mengundang Kepala Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang untuk dimintai keterangan.

Sementara itu terkait hal ini , Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIk dalam keterangannya di grup what'app wartawan unit Polresta Deli Serdang, Kamis (02/04/2020) menyatakan laporan sementara dari Kapolsek Tiga Juhar AKP Salija bahwa lahan tersebut adalah lahan pribadi dan kegiatan alat berat tersebut adalah untuk pembuatan jalan.


"Namun demikian bila ada info dr rekan-rekan sekalian berkenan komunikasikan dengan Kasat Reskrim untuk kami lidik lebih lanjut," ujarnya. (Wan).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini