Curi Tabung Gas 3 Kg, Mali Nginap di Polsek Pantai Cermin

Sebarkan:
Tersangka

SERDANG BEDAGAI | Nekat curi tabung gas 3 kg, Jamali alias Mali (30) warga Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara terpaksa nginap dibalik jeruji besi Mapolsek Pantai Cermin.

Saat beraksi, ia kepergok warga di Dusun II, Desa Pantai Cermin kiri, Rabu (23/07/2020).

Kejadian bermula pada Rabu (23/7/2020) sekitar pukul 07.30 Wib saksi Soma (35) datang ke rumah korban Salammudin (38) di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kec. Pantai Cermin bermaksud hendak membeli ayam potong kepada korban.

Korban lalu menuju gudang untuk mengambil tabung gas guna memanaskan air dalam alat bubut.

Saat berada di gudang, korban melihat tabung gas 3kg miliknya sudah hilang. Selanjutnya, sekira pukul 23.00 wib warga bersama Erwinsyah (35) datang ke rumahnya membawa seorang lelaki mengaku bernama Jamali alias Mali yang merupakan pelaku pencurian tabung gas milik korban. 

Setelah diintrograsi, pelaku mengakui perbuatannya. Bersama barang bukti gas 3 kg m, tersangka di bawa ke Polsek Pantai Cermin untuk dilakuan proses hukum.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan Jumat (24/07/2020) membenarkan kejadian pencurian tabung gas milik korban Salamudin di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kec. Pantai Cermin.

“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Robin. (hr)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini