Curi Emas dan Pukul Korbannya Pakai Parutan, Wanita Ini Diamankan Polisi

Sebarkan:

Padangsidmpuaan | Satuan Reserse Kriminal (Sat Teskrim Poltes kota Padangsidimpuan berhasil mengamankan satu orang wanita pelaku kekerasan dan pencurian.

Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Bambang Heriano Tarigan kepada wartawan mengatakan, kasus kekerasan ini terjadi kepada korban berinisial PS (52) warga jalan Imam Bonjol, Gang Mawar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sementara pelakunya sendiri berinisial RJS (42) warga Pargarutan Tonga, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/236/ Vll /2020 / SU / PSP tanggal 24 juli 2020, benar kita telah mengamankan satu orang wanita tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan" ucap Bambang, Senin, (27/07/2020).

Bambang juga menceritakan kronologis terjadinya pencurian dan kekerasan tersebut, Pada hari Rabu tanggal 22 juli 2020 sekira pukul 14.00 wib, yakni saat korban sedang mencuci piringnya didatangi pelaku dari arah belakang. Kemudian dengan tiba - tiba pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan kayu parutan ubi ke arah kepala korban, tidak sampai di situ saja, kemudian pelaku mengambil gelang emas seberat 7 gram dan dompet berisikan uang Rp.80.000.

Selanjutnya pelaku lansung pergi meninggalkan korban, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut.

Pada hari Sabtu 25 Juli 2020 pukul 12.00 wib Kasat Reskrim AKP Bambang Herianto Tarigan langsung memerintahkan Kanit 1 Aiptu Aswin Harahap beserta tim tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan kasus 365 dan mengumpulkan baket. Selanjutnya tim tekab mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa keberadaan terduga kasus pencurian dengan kekerasan berada di wilayah Madina dan selanjutnya kanit pidum berkordinasi dengan KBO Sat Reskrim polres Madina, setelahbitu tim langsung melakukan penyelidikan di wilayah hukum polres madina dan hasil mendapat info bahwa ciri ciri tersangka  berada di rumah salah seorang warga di daerah kecamatan Natal kabupaten Mandailing Natal.

Pada hari minggu 26 Juli 2020 sekitar Jam 03.00 wib kanit 1 dan Tim Tekab di dampingi KBO Reskrim Polres Madina dan Kepala lingkungan mendatangi lokasi tempat persembunyian tersangka  dan akhirnya tim berhasil mengamankan  1 (satu) orang perempuan  terduga pelaku 365 , selanjutnya tersangka  dibawa ke polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk penyelidikan selanjutnya tersangka sekarang sudah kita amankan dengan barang bukti satu buah kayu parutan ubi, akbibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar 15 juta rupiah" pungkasnya. (Syahrul/Hen).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini