Curi 7 Unit Pemanas Unggas, Wahyu Diciduk Polsek Pantai Cermin

Sebarkan:
SERDANGBEDAGAI | Diduga mencuri 7 unit pemanas unggas milik PT. Bumi Unggas Mandiri, Polsek Pantai Cermin menciduk pelaku Wahyu (24), warga Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu, mengatakan sebelumnya korban Sumiardi mewakili PT Bumi Unggas Mandiri melaporkan kehilangan 7 unit pemanas gasolek sesuai nomor: LP/37/VII/2020/SU/RES SERGAI/SEK CERMIN, tanggal 9 Juli 2020.

"Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan terhadap keterangan saksi dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga melakukan pencurian 7 unit pemanas gasolek milik PT. Bumi Unggas Mandiri," ujar Kapolsek.

Kemudian, Kanit Reskrim bersama 3 orang anggota Opsnal Polsek Pantai Cermin melakukan penangkapan pelaku Wahyu di rumahnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil pemanas gasolek milik korban.

"Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pantai Cermin guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandas Kapolres. (HR/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini