Cambuk Korban dengan Tali Pinggang, Pak Komeng Dipenjara

Sebarkan:
Tersangka

LANGKAT | Mahmujir alias Komeng (52) warga Jalan Teluk Meku Gang Abik IV Terati Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan, Langkat, Sumatera Utara ini diamankan polisi dari kediamannya.

Tersangka terjerat kasus penganiayaan berdasarkan laporan dimaksud Pasal 351 KUHPidana sesuai dengan Laporan Polisi LP/86/VII/2020/SU/Langkat/Sek-Pkl. Brandan. 

Keterangan dihimpun metro-online.co Jumat (24/7/2020) pukul 12.00 wib, sebelum kejadian penganiayaan tersebut, anak terduga tersangka penganiayaan itu pada Kamis pagi sedang bermain dengan korban Hermawan (21) warga Gang Hasanuddin Lingkungan IV Teratai Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.

Awalnya mereka bercanda ria dan berujung perkelahian sehingga anak tersangka menangis dan melaporkan kepada orang tuanya Mahmujir alias Komeng.

Dari laporan anak membuat Mahmujir alias Komeng langsung seperti kerasukan setan hingga mendatangi korban yang sedang duduk di sebuah bok yang tepatnya di Jalan Teluk Meku Gang Abok Lingkungan IV Teratai Kelurahan Sei Bilah Timur 

"Kenapa kau pukul anak ku," tanya tersangka kepada korban.

Emosi yang meluap-luap, tersangka melepaskan tali pinggangnya dan memukulkannya kepada korban.

Akibat cambukan tali pinggang tersebut korban mengalami luka di bagian pipi bagian badan berbirat birat dan luka di bagian bola mata yang mengeluarkan darah. Setelah tersangka puas, ia kembali masuk ke rumahnya.

Sementara korban dibawa keluarganya ke Polsek Brandan untuk melaporkan kasus penganiayaan tersebut. Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon didampingi Kanit Reskrim Iptu Dedy YP Ginting yang dikonfirmasi Jumat (24/7/2020) membenarkan penganiayaan itu.

"Tersangka sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," cetusnya. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini