Cabjari Labuhandeli Musnahkan Barang Bukti

Sebarkan:
BELAWAN | Petugas Cabang Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Labuhandeli, musnahkan barang bukti hasil penindakan dari berbagai kasus yang ditangani instansi penegak hukum tersebut, Senin (20/7/2020).

Barang bukti yang musnahkan berupa narkotika dan psikotropika, senjata tajam, peralatan bermain judi seperti mesin jackpot serta mesin judi tembak ikan.

Prosesi pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan digelar di halaman kantor Cabjari Labuhandeli dan dipimpian Kacab Hadi Suprayitno serta dihadiri Hakim Tarima
Saragih dan perwakilan Rutan Labuhan Deli serta Lembaga Bantuan Hukum.

“Kegiatan ini merupakan amanat dari pasal 270 KUHAP yakni jaksa melakukan eksekusi terhadap putusan hakim selain tubuh juga memusnahkan barang bukti tindak kejahatan tersebut,” kata Kacabjari Hadi Suprayitno, didampingi Kasubsi Pidum Pantun Marojahan Simbolon dan Humas Eko
Maranatha Simbolon.

Untuk rincian barang bukti yang dimusnahkan hari itu,
merupakan penyisihan barang bukti hasil penyidikan di Kepolisian dari tindak pidana umum sepanjang 2018 hingga tahun ini, sebanyak 592 perkara. Orang dan harta benda 147 perkara, keamanan dan ketertiban umum 10 perkara  yang statusnya telah berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan untuk barang bukti narkotika dan psikotropika, proses pemusnahannya dilarutkan ke dalam mesin blender, agar tidak dapat digunakan lagi.

Hadi menambahkan, sebagian besar barang bukti merupakan kasus penyalahgunaan narkotika yang sudah terlebih dahulu dimusnahkan oleh instansi penegak hukum lainnya, seperti jajaran Polres Pelabuhan Belawan. (MU-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini