Bahas Sistem PPDB SMA Tahun 2020, DPRD Sibolga Kunjungi DPRD Samosir

Sebarkan:
SAMOSIR | DPRD Kabupaten Samosir menerima kehadiran monitoring DPRD Sibolga di kantor DPRD Samosir, Jumat (10/7/2020).

Kehadiran DPRD Sibolga dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA tahun 2020.

Rombongan disambut hangat pimpinan dan Anggota DPRD Samosir beserta Kepala Dinas Pendidikan Samosir Rikardo Hutajulu.

Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba mengucapkan selamat datang atas kehadiran Komisi I DPRD Kota Sibolga di Negeri indah Kepingan surga.

Saut Tamba mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat SMA/SMK sederajat itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Masih kata Saut Tamba, pada prinsipnya semua warga usia sekolah tingkat SMA/SMK harus bisa bersekolah.

"Kita juga sudah menyarankan agar Dinas pendidikan Samosir menyurati Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara agar dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan zonasi," ujarnya.

Pada kesempatan itu, anggota DPRD Samosir Saur Tua Silalahi menegaskan, akan mengawal dan memperjuangkan masalah ini sampai tuntas.

"Ayo kita berjuang bersama semua DPRD agar polemik PPDB tahun 2020 dapat tuntas," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Sibolga Riko Hermanto Simamora menjelaskan, adapun maksud dan tujuan dilaksanakan konsultasi yakni terkait permasalahan PPDB tingkat SMA tahun ajaran 2020/2021. (HJS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini