Aniaya Istri, Oknum Pengacara Meringkuk di Sel Tahanan Polresta Deliserdang

Sebarkan:


Deliserdang | Tim Opsnal unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki  yang berprofesi sebagai seorang pengacara berinisial  FA (42) warga perumahan Syafira Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang yang menjadi tersangka pelaku tidak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1)  UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga, Kamis (30/07/2020).

Penangkapan tersangka berdasarkan LP / 381/ VII / 2020 / SU /RESTA DS , tanggal 27 Juli 2020 Sp.KAP /273/VII/2020/Resta DS/ Sat Reskrim dengan pelapor Umi Atiah Lubis (28) merupakan istri tersangka yang mengalami penganiayaan seperti  terekam dalam CCTV pada 24/07/2020 kemarin yang kini sudah diamankan pihak Kepolisian Polresta Deliserdang sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK dalam keterangan persnya menyebutkan, tersangka diamankan pada Rabu malam tadi atas laporan korban yang merupakan istri tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya telah menganiaya istrinya, untuk itu tersangka dijerat KUHP tindak pidana KDRT dan diancam hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkas Kasatreskrim.

Sementara itu dari keterangan korban  kepada wartawan menceritakan, akibat penganiayaan yang dialaminya itu, dia kini mengalami rasa sakit di kepala.

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu, sebut korban, bermula ketika suaminya tiba di rumah setelah tiga hari tak pulang, lalu korban bertanya pada tersangka mengapa tidak pulang dan kemana saja. Ditanya begitu, tersangka merasa tidak senang dan langsung marah-marah, pertengkaran mulut pun terjadi hingga berujung aksi penganiayaan terhadap dirinya.

"Saya dipukul dan ditunjangi dan bukan hanya dilampiaskan kepada aku, tapi anakku yang saat itu ada di samping, juga jadi korbannya," ucapnya. (Wan/Hen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini