Aneh..! Pemkab Deliserdang Tak Tahu Ada Lokasi Pertambangan Ilegal dan Perambah Hutan

Sebarkan:
DELISERDANG | Aktivitas pertambangan liar PT Adiguna Makmur (AM) menjadi perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum di Kabupaten Deliserdang.

Komisi II DPRD Deliserdang memanggil pengusaha PT AM untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

RDP dipimpin Komisi II OK Arwindo didampingi Darbani Dalimunte, Kamaruzaman dan Jhoni Keliat.

Hadir juga Kadis Lingkungan Hidup Artini Marpaung dan Kadis Perizinan Syarifah serta beberapa perwakilan dari Bagian Kantor Bupati Deliserdang.

Pada RDP kali ini terlihat Direktur PT AM H. Samudra Putra didampingi General Manager Cetak Barus dan Camat STM Hulu Budiman Sembiring.

Komisi B DPRD Deliserdang dalam RDP ini mempertanyakan izin lingkungan hidup dari operasional penambangan dan perambahan hutan yang ilegal termasuk kepemilikan lahan.

Anggota Komisi II Darbani Dalimunte mempertanyakan soal pertambangan liar di Desa STM Hulu kepada Pemkab Deliserdang, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan, karena pihak Pemkab tidak tahu permasalahan di Desa STM Hulu soal pertambangan dan dugaan perambahan hutan.

"Ini salah satu bentuk kerja kami, dan kami wajib memberikan informasi kepada masyarakat. Nah, kami tersinggung tidak tau bapak dan ibu soal ini. Jadi apa gunanya kita sebagai pejabat daerah. Kami sangat tersinggung jika ada pejabat tidak tau. Jadi kalian makan gaji buta aja?," kesal Darbani.

Sementara itu, Camat STM Hulu Budiman Sembiring mengaku sebelum dirinya menjabat, kegiatan itu sudah ada bertahun-tahun.

Sedangkan, perwakilan PT. Adiguna Makmur Cetak Barus membantah pihaknya melakukan perambahan hutan lindung.

"Kami punya data lengkap. Nanti bisa kami sampaikan," kata cetak Barus.

Darbani Dalimunte terus mencerca pihak terkait yang hadir. Ia menyebutkan apakah ada rekomendasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara soal hutan lindung atau bukan.

"Apakah saudara punya rekomendasi dari Dinas Kehutanan Sumut? Nah, bila ini ada ditemukan pidana ataupun melanggar hukum dan undang-undang, kita siap membawa masalah ini ke hukum," ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi II lainnya Kamaruzaman mengatakan bahwa ini sudah mengkangkangi karena tidak ada rekomendasi dari Dinas Kehutanan Sumut.

"Saya heran ijinnya semua diatas tahun 2015. Pak camat kenapa berani sekali soal ini, kalian ini sudah mengkangkangi Kementerian dan Dinas Kehutanan Sumut," ucap Kamaruzaman.

Selanjutnya, Komisi II DPRD Deliserdang akan memanggil Dinas Kehutanan Sumut , Dinas Perizinan Sumut dan pihak terkait lainnya.

"Kita akan melaksanakan RDP selanjutnya, kita jadwalkan nanti," tutup Ok Arwindo. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini