Awalnya Pinjam Sepeda Motor, Lalu Digadaikan di Perbaungan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:
Tersangka Supendi.
SERGAI | Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan membekuk Supendi (25), tersangka pelaku penggelapan sepeda motor dari sebuah lokasi tempat persembunyiannya, Rabu (15/7/ 2020), sekira pukul 05.30 WIB.

Sebelumnya korban, Supiatik (54) warga Dusun II, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), melaporkan sepeda motornya yang dipinjam tersangka, dan tidak dikembalikan.

Merasa dirugikan, korban melaporkan ke Polsek Perbaungan sesuai LP Nomor: LP/150/V/2020/SU/Res sergai/Sek Perbaungan/tanggal 19 Mei 2020.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP JM Sitompul, Kamis (16/7/2020), mengatakan modus tersangka dalam melakukan aksinya dengan berpura-pura meminjam sepeda motor kepada korban dan menggadainya.

"Tindak pidana berawal pada hari Jumat, tanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 11.00 WIB. Saat korban sedang berjualan, tersangka datang dan meminjam sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam milik korban dengan alasan hendak berbelanja ke Kota Perbaungan. Karena tidak merasa curiga korban kemudian memberikan sepeda motornya untuk di pakai tersangka," ujar Kapolres.

Setelah satu jam tersangka pergi ke Kota Perbaungan, sambung Kapolres, tersangka tidak juga kunjung kembali. Korban mencoba menghubungi melalui handphone milik tersangka namun tidak diangkat dan direject, hingga pukul 22.00 WIB.

"Korban menunggu tersangka juga tidak kunjung kembali bahkan hingga keesokan harinya tersangka tidak juga kembali," ungkapnya.

Korban mulai resah dan mencari keberadaan tersangka, namun tidak menemukan tersangka, hingga akhirnya 3 hari kemudian, tersangka kembali pulang ke rumahnya.

Mengetahui tersangka kembali, korban kemudian mendatangi tersangka dan menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya, namun tersangka tidak dapat menjawab dan mengatakan kalau sepeda motor milik korban digadaikan kepada temannya di Perbaungan.

Namun, orang yang digadaikan itu baru dikenal oleh tersangka, sehingga pada saat akan mengambil kembali tidak berada di tempat yang dimaksud.

Atas kejadian tersebut, teman tersangka tidak pernah berada di kos kosannya di Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Aergai.

Mendengar alasan dan perbuatan tersangka tersebut, korban merasa keberatan dan menderita kerugian hilangnya 1 unit sepeda motor Beat warna merah hitam dengan Nopol BK 6214 XBC.

Selanjutnya Tekab Polsek Perbaungan, Rabu tanggal 15 Juli 2020, sekira pukul 05.30 WIB, berdasarkan informasi dari informan, Kanit Reskrim Iptu M.Tamhunan, melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka yang sempat berpindah pindah tempat untuk menghindar dari jeratan hukum, akhirnya dapat diamankan oleh Team Tekab Polsek Perbaungan.

Kemudian dilakukan serangkaian interogasi terhadap tersangka dimana barang bukti 1 unit sepeda motor itu.

"Sampai ini saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka tersebut. Tersangka telah diamankan di Polsek Perbaungan," ucap Kapolres. (HR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini