3 Kg Sabu dan 2 Pengedar Diamankan Polsek Sunggal

Sebarkan:
AMANKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, SH, SIK, MSi didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi saat  pemaparan pengungkapan sabu di Mako Polsek Sunggal. 

MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Polrestabes Medan yang dipimpin Kapolsek Kompol Yasir Ahmadi berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional di Jl Ringroad, Kec Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara pada Kamis (9/7/2020) sekira pukul 20.30 wib.

Sebanyak 3 bungkus plastik kemasan teh China diperkirakan seberat 3 kg sabu berikut 2 orang pemilik yakni, YMN warga Jl Selamat Ujung dan MJ warga Jl Ismaliyah berhasil diamankan.

"Ini menandakan bahwa Kota Medan merupakan pasar yang besar bagi bandar narkoba sehingga kita himbau kepada warga khususnya generasi muda agar jangan menjadi korban," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, SH, SIK, MSi didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi pada pemaparan di Mako Polsek Sunggal pada Jumat (10/7/2020) sore.

Tambah Kapolrestabes Medan, setelah hampir satu setengah bulan menjabat, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba hampir 42 kg.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari pengembangan atas hasil tangkapan sebelumnya yang dilakukan Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak," tambahnya. 

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Subs Pasal 112 Subs pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini