Tinggalkan 1 Istri dan 2 Anak, Jenazah Bripka MAP Dikebumikan di Desa Gempolan Sergai

Sebarkan:
SERGAI - Jenazah Bripka Mangara Alva Pasaribu (MAP), petugas Polsek Rambutan jajaran Polres Tebingtinggi yang meninggal akibat bunuh diri, dikebumikan di belakang rumah orangtua nya di Dusun V, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai, Kamis (4/6/2020).

Sebelumnya dikebumikan, sebelumnya jenazah disemayamkan di rumah orang tua nya di lokasi yang sama.

Tampak hadir melayat, Kapolres Tebingtinggi AKBPJames P Hutagaol didampingi Waka Polres Kompol Sarponi, Kabag Sumda Kompol Kuasa Purba, Kapolsek Rambutan AKP H Samosir dan anggota lainnya.

"Polres Tebingtinggi dan jajaran turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga yang ditingglkan diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah ini," ujar Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol.

Untuk proses pemakaman Almarhum Bripka Mangara tidak dilakukan dengan prosedur upacara pemakaman tradisi Kepolisian yang biasa dilaksanakan dikarenakan situasi dan kondisi saat ini masih dalam darurat Covid-19.

Acara hanya dilaksanakan dengan acara adat keluarga dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang berlaku.

Diketahui, Almarhum Bripka Mangara meninggalkan seorang istri dan 2 orang anak.

Sebelumnya, Rabu (3/6/2020) almarhum meninggal dunia karena bunuh diri dengan menembakkan senjata api di dagu dekat leher sendiri di rumah orang tuanya.

Hal ini diduga diakibatkan oleh tekanan beban hidup dan depresi yang dialaminya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini