Terbukti Suap, Mantan Kasubbag Protokol Setda Kota Medan Divonis 4 Tahun

Sebarkan:
MEDAN - Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara suap Rp2,1 miliar, mantan Kasubbag Protokol Bidang Umum Setda Kota Medan Samsul Fitri, Kamis (3/6/2020) dalam sidang teleconference di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dipidana 4 tahun penjara.

Selain itu terdakwa juga dihukum membayar denda Rp250 juta subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.

Majelis Hakim yang diketuai Abdul Azis dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan dakwaan pertama dari tim penuntut umum pada KPK yakni pidana Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebab, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap senilai Rp.2,1 miliar, diyakini telah terbukti.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU pada KPK. Sebab pada persidangan sebelumnya tim penuntut umum dimotori Siswanto memohon majelis hakim agar terdakwa dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Samsul Fitri (berada di Rutan Tanjung Gusta Medan, red) lewat monitor teleconference dan tim penasihat hukumnya serta rim JPU (di gedung KPK, red) menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima vonis yang baru dibacakan tersebut atau melakukan upaya hukum banding.

Pantauan awak media, Samsul fitri lewat monitor teleconference terlihat hanya duduk tertunduk lemas selama majelis hakim membacakan amar putusan.

Sementara mengutip dakwaan, Samsul Fitri mengaku atas petunjuk Dzulmi Eldin ketika itu menjabat Wali Kota Medan periode (2016-2021) secara berkelanjutan meminta sejumlah uang (nilainya bervariasi, red) kepada para Kepala Dinas (Kadis) / Kepala Organisasi Perangkat Daerah (KOPD) di jajaran Pemko Medan pada Juli 2018 hingga 2019.

Perkara ini berlanjut ke Pengadilan Tipikor Medan ketika Dzulmi Eldin melakukan kunjungan kerja ke Tarakan dan menghadiri undangan program Kota Kembar (Sister City) ke Kota Ichikawa, Jepang. (RBS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini