Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma Siregar.
Oknum polisi tersebut menjalani hukuman selama satu tahun tujuh bulan di Rutan Tanjunggusta atas kasus narkoba.
Namun karena belum diputuskan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat), Briptu P Ginting menjalani pembinaan di Polrestabes Medan.
"Kasusnya sudah ditangani Satnarkoba Polrestabes Medan, hasil tes urin positif narkoba," ujar Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma Siregar kepada wartawan, Rabu (10/6/2020) sore.
Tambah Zonni Aroma, oknum polisi itu hendak mengantar narkoba yang diselipkan ke dalam makanan kepada salah seorang tahanan yang merupakan teman satu kamarnya dulu di Rutan Tanjunggusta.
"Alasannya disuruh adik tahanan antar nasi ke dalam. Petugas curiga kok dia yang antar, begitu diperiksa ditemukan narkoba," kata Kompol Zonni.
Akibat perbuatannya, Bripka P Ginting terancam hukuman sanksi berat bisa berupa PDTH alias dipecat, apalagi Briptu P Ginting sudah dua kali mengulangi perbuatannya.
"Iya terancam PDTH, ketentuannya 4 tahun ancaman hukuman dapat PDTH dan dapat juga tidak, kayak gini keluar taunya mengulangi lagi. PDTH tergantung pelanggaran kode etiknya," tegasnya. (ka)

