MEDAN - Pasangan suami istri (Pasutri), Marzuki alias Zuki (38) dan Rizka Erwani (37) kedapatan petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menyimpan sabu seberat 37,35 gram sabu di rumahnya Jalan Jermal Raya, Lorong Jermal Raya, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Jumat (5/6/2020).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan mengatakan, penangkapan itu berawal dari Zuki menjual sabu di Pasar I Tengah, Kecamatan Medan Marelan.
"Petugas langsung menangkapnya dan dari kererangannya diketahui adanya Pbarang bukti disimpan di rumahnya," ujar Dayan kepada wartawan, Sabtu (6/6/2020).
Petugas langsung melakukan pengembangan ke rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah sabu-sabu di rumah tersebut bersama barang bukti lainnya berupa timbangan elektrik, plastik dan Hp.
"Saat digeledah di rumahnya, istri tersangka berada di rumah. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu di rumah itu, kemudian petugas membawa tersangka dan istrinya dari rumah tersebut," kata Kapolres Belawan.
Kemudian, petugas di lapangan kembali melakukan pengembangan terhadap asal barang haram tersebut yang diperoleh dari pria berinsial D. Pada saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan tidak berhasil ditangkap.
"Kini pasangan suami istri ini sudah kita amankan. Kita masih lakukan pengembangan untuk mengejar D yang statusnya DPO. Kita berharap ada peran dari masyarakat untuk memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," pungkas AKBP Dayan. (Mu-1)
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan mengatakan, penangkapan itu berawal dari Zuki menjual sabu di Pasar I Tengah, Kecamatan Medan Marelan.
"Petugas langsung menangkapnya dan dari kererangannya diketahui adanya Pbarang bukti disimpan di rumahnya," ujar Dayan kepada wartawan, Sabtu (6/6/2020).
Petugas langsung melakukan pengembangan ke rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah sabu-sabu di rumah tersebut bersama barang bukti lainnya berupa timbangan elektrik, plastik dan Hp.
"Saat digeledah di rumahnya, istri tersangka berada di rumah. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu di rumah itu, kemudian petugas membawa tersangka dan istrinya dari rumah tersebut," kata Kapolres Belawan.
Kemudian, petugas di lapangan kembali melakukan pengembangan terhadap asal barang haram tersebut yang diperoleh dari pria berinsial D. Pada saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan tidak berhasil ditangkap.
"Kini pasangan suami istri ini sudah kita amankan. Kita masih lakukan pengembangan untuk mengejar D yang statusnya DPO. Kita berharap ada peran dari masyarakat untuk memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," pungkas AKBP Dayan. (Mu-1)

