Modus Penipuan Bisa Masukkan TNI, Agen Bebek Diciduk Polres Sergai

Sebarkan:
SERGAI - Marsam alias Sam (50) yang dikenal sebagai agen jual beli hewan ternak bebek diringkus Satreskrim Polres Serdangbedagai usai menipu korbannya dengan uang ratusan juta rupiah milik Sukisno (49) warga Dusun IV, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai dengan dalih bisa memasukkan anaknya menjadi anggota TNI.

Kejadian bermula pada tahun 2018, ketika itu korban Sukisno mendatangi rumah tersangka Marsam berniat ingin memasukan anaknya Setiawan (21) menjadi anggota TNI.

Pelaku pun mencoba menyakinkan korban dengan menghubungi temannya di daerah Kota Medan. Pelaku menyakinkan korbannya dengan uang senilai Rp.100 juta bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI.

Korban pun tergiur dan menyetujuinya. Korban lalu melakukan transaksi kepada tersangka secara bertahap, pertama sebanyak Rp.30 Juta dan transfer tahap kedua sebanyak Rp.70 juta kepada korban.

Alih-alih anaknya menjadi anggota TNI, tetapi anak korban tidak terpilih atau lulus saat seleksi menjadi anggota TNI.

Korban pun mencoba menghubungi tersangka untuk mempertanyakan tentang anak korban tidak terpilih menjadi anggota TNI.

Tersangka pun berdalih bahwa anak korban kalah saat melaksanakan seleksi jasmani dan berjanji akan mengembalikan uang korban. Tersangka pun mengembalikan uang korban hanya Rp.59 juta dan mengaku akan membayar kekurangannya kepada korban.

Korban menunggu janji tersangka namun tidak kunjung dibayar hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdangbedagai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/17/I/2020/SU/RES SERGAI tanggal 10 Januari 2020.

Tersangka Marsam alias Sam berhasil diringkus Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polres Sergai dirumahnya Dusun II, Pematang Pelintahan, Kecamatan. Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai.

Kepada petugas, ayah empat anak ini mengaku, belum bisa mengembalikan uang korban karena telah habis digunakan untuk membangun warung miliknya di daerah Aceh.

Karena bangkrut, tersangka kembali ke rumahnya dengan alih profesi sebagai agen penjual bebek.

Kapolres Serdangbedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Selasa (9/6/2020) membenarkan penangkapan terhadap tersangka penipuan penggelapan dengan modus bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI.

"Modusnya tersangka bisa menjadikan anak korban menjadi anggota TNI dengan syarat uang Rp. 100 Juta. Namun karena gagal, tersangka hanya mengembalikan uang Rp.40 juta dan Rp.19 juta digunakan untuk tes menjadi anggota TNI. Sisanya digunakan tersangka untuk membuat rumah makan di daerah Aceh," ungkap Kapolres.

Pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polres Sergai dan dikenakan Pasal 378 atas pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini