Masa Berlaku PCR dan Rapid Test 14 Hari, Penerbangan di Bandara Kualanamu Meningkat

Sebarkan:
DELISERDANG | Semenjak Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menetapkan setiap penumpang pesawat harus menunjukkan hasil rapid test dan PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan, aktivitas penerbangan di Bandara Kualanamu terus mengalami peningkatan.

Ketentuan yang tercantum di dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 09/2020 tentang perubahan atas surat edaran Nomor 07/2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Adapun ketentuan sebelumnya yang tercantum pada Surat Edaran 07/2020, rapid test berlaku 3 hari pada saat keberangkatan dan PCR test berlaku 7 hari pada saat keberangkatan.

Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Kualanamu Djodi Prasetyo dalam keterangan persnya, Selasa (30/6/2020) mengatakan ketentuan baru saat ini mengatur bahwa rapid test dan PCR test berlaku 14 hari pada saat keberangkatan dengan pesawat.

Masyarakat memiliki waktu lebih untuk melakukan pengecekan dengan rapid test dan PCR test.

"Daam ketentuan ini tentunya Traveler dapat mengatur waktu dengan lebih fleksibel, dan kami perkirakan peningkatan lalu lintas penerbangan dapat meningkat mulai Juli 2020. PT Angkasa Pura II juga menetapkan bulan Juli sebagai fase recovery [pemulihan] di tengah pandemi global COVID-19," ucap Djodi.

Disebutkan Djodi, peningkatan mulai tampak pada layanan penerbangan pada Juni 2020, lalu lintas pesawat di Kualanamu datang dan pergi sekitar 40 dan jumlah penumpang perhari sekitar 2.500 hingga 3.500 perlahan naik dengar seiring kebijakan pemerintah dalam mengatur kriteria dan persyaratan perjalanan orang pada masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

"Prediksi jumlah penumpang di Bandar Udara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura II pada Juli 2020 dapat meningkat," ujar Djodi Prasetyo.

Dengan adanya peningkatan jumlah penumpang dan layanan penerbangan tentunya konektivitas antara Bandara Kualanamu dengan bandara lain di berbagai wilayah di Indonesia serta merta akan dibuka kembali. Begitu juga dengan frekuensi penerbangan di rute-rute yang sudah aktif, diyakini akan semakin meningkat.

Sementara itu pemeriksaan dokumen masih diberlakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) dan maskapai di Bandara Udara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura II.

Bagi traveler untuk melakukan rapid test di bandara PT Angkasa Pura II dioperasikan oleh Holding BUMN Farmasi. Ini dapat semakin memudahkan traveler, karena dapat melakukan rapid test di hari yang sama dengan jadwal keberangkatan. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini