Kasat Pol PP Binjai: Masyarakat Harus Miliki Kesadaran Gunakan Masker

Sebarkan:
BINJAI | Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dalam waktu dekat akan kembali menggelar razia masker dan memberikan sanksi kepada pelanggar peraturan walikota (Perwal) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Kewajiban Menggunakan Masker.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Binjai Otto Harianto, saat ditemui di kantornya, Selasa (30/6/2020), mengatakan, sanksi kepada pelanggar Perwal wajib masker akan dilakukan setelah razia secara merata. 

"Dalam waktu dekat akan kita laksanakan lagi razia. Ada dua atau tiga kali lagi. Setelah itu baru kita terapkan sanksi," tegas Otto.

Sanksinya, sebut Otto, penahanan terhadap identitas dan peringatan, hingga pencabutan izin usaha.

"Bagi masyarakat yang dikenai sanksi pencabutan identitas, bisa mendatangi kantor Sat Pol PP 3 hari setelah penindakan. Selambat-lambatnya satu pekan," tegas Otto.

Selain penahanan identitas, sebut Otto, masyarakat yang dikenai sanksi juga tidak bisa mengurus administrasi di kantor pemerintahan.

"Ini sudah kami sampaikan ke tingkat kelurahan," ungkap Otto.

Untuk pengusaha, sebut Otto, sudah diimbau agar menjalankan Perwal yang sudah ditetapkan.

"Setiap pengusaha ditekankan untuk tidak menerima konsumen yang tidak menggunakan masker, sediakan Thermogen, tempat cucui tangan, dan membuat pengaturan jarak," terangnya.

"Jika protokol kesehatan itu tidak dilaksanakan, maka pengusaha akan diberi peringatan. Kalau terus membandel akan dilakukan pencabutan izin usaha," pungkasnya.

Intinya, sambung Otto, Pemko Binjai hanya ingin mengajak semua pihak berperan dalam memutus mata rantai Covid-19.

"Kami berharap, kita semua memiliki kesadaran. Karena Pemko Binjai hanya ingin kita saling mengingatkan dalam melaksanakan aturan ini," jelas Otto.

"Kami juga tidak ingin adanya penindakan. Sejauh ini juga tidak ada penolakan dari masyarakat terkait Perwal yang ditetapkan. Bahkan masyarakat sudah banyak yang mematuhinya," imbuhnya. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini