GRAM: Tangkap dan Penjarakan Siapapun Yang Bermain Dana Covid-19 Aceh Utara

Sebarkan:
ACEH UTARA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM) meminta kepada pihak berwajib agar segera memeriksa penggunaan anggaran Covid-19 Aceh Utara yang menelan dana puluhan milyar rupiah itu.

Pasalnya, dana Covid-19 yang bernilai besar itu, dikelola secara tidak transparan dan ditutup-tutupi dari publik. Bahkan para pejabat struktural selalu berdalih seakan-akan anggaran Covid-19 bisa dihambur-hamburkan sesukanya, termasuk biaya rehab Shelter Blang Adoe yang menelan anggaran sekitar 900 juta rupiah.

Mereka juga mengklaim bahwa tidak ada pihak yang berhak mengatakan mahal atau tidaknya biaya rehap Shelter Blang Adoe.

"Siapa yang berhak menentukan harga suatu bangunan? Yang berhak menentukan mahal atau tidak adalah tim auditor," ujar Risawan Bintara, Sekretaris ll GTTP Covid-19 Aceh Utara sebagaimana dilansir dari sumber media lain, Kamis (11/6/2020).

Sebelumnya Kalaksa BPBD Aceh Utara Amir Hamzah mengatakan bahwa biaya rehab Shelter Blang Adoe menghabiskan anggaran 785 juta dan juga tanpa menyebutkan seratus juta masih terikat dengan pihak ketiga.

Terkait pernyataan yang beda tersebut, GRAM menilai ada indikasi penyalahgunaan anggaran, dimana masyarakat dapat menilai sendiri, sebagaimana pernyataan yang dikeluarkan Risawan yang sangat tidak rasional itu.

"Dengan dana 785 juta saja sudah besar, plus biaya perencanaan 15 juta, apalagi jika ada tambahan 100 juta lagi, apa gak dianggap menghamburkan uang?," ujar Ketua GRAM Azhar, Minggu (14/6/2020) melalui pesan WhatsApp.

Untuk itu, ia mendesak pihak terkait untuk segera melakukan auditor dan mengungkap siapa saja pihak-pihak yang bermain dibalik dana Covid-19 tersebut.

"Tangkap dan penjarakan siapapun yang bermain dengan dana Covid-19 Aceh Utara," ujar Azhar.

Ia mengatakan, bahwa presiden Joko Widodo jauh-jauh hari sebelumnya sudah mewanti-wanti bahwa sipapun yang bermain-main dengan dana Covid 19, penjara seumur hidup segera menanti.

"Sementara itu hal yang sama juga dilontarkan oleh Ketua KPK, jadi tidak ada toleransi terkait hal tersebut," tutur Alumni Sekolah Demokrasi Aceh Utara itu.

Dikutip dari berbagai sumber, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Aceh Utara dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kamis (11/6/2020), memaparkan jumlah dan penggunaan dana untuk penanganan corona selama ini.

Pemaparan itu berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat di gedung dewan setempat.

Dalam paparannya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) jumlah dana untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 mencapai Rp 31,6 miliar, hasil refocusing dan realokasi APBK Aceh Utara tahun 2020.

RDP tersebut juga dihadiri Wakil Ketua I DPRK, Hendra Juliansyah bersama sejumlah anggota dewan.

"Dewan ingin mendapat informasi hari ini berapa dana Covid-19 dan bagaimana sudah prosesnya, dan SKPK mana saja yang mengelolanya,” ujar Ketua DPRK Aceh Utara.

Kepala BPKD Nazar dalam kesempatan itu diminta untuk memberikan penjelasan terkait dana tersebut hasil refocusing dan realokasi.

"Total anggaran Covid-19 Aceh Utara mencapai Rp 31,6 miliar lebih, termasuk di dalamnya Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 15,1 miliar lebih," ujar Nazar.

Dari jumlah itu, pagu untuk Dinas Kesehatan Rp 1,9 miliar lebih, hasil realokasi Rp 773 juta lebih dari dana pajak rokok dan refocusing Rp 1,2 miliar bersumber dari bantuan operasional Dinas Kesehatan Rp 385,5 juta dan Rp 814 juta bantuan operasional puskesmas.

Lalu, RSU Cut Meutia Rp 12,7 miliar (realokasi Rp 500 juta dari dana insentif daerah dan refosucing Rp 12,3 miliar bersumber dari penyedia sarana Rp 2 miliar, rehabilitasi RS 5,3 miliar dan penyedia jasa pelayanan Rp 5 miliar).

Kemudian, pagu untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rp 407,5 juta dari realokasi kegiatan penertiban massa.

Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Rp 443,9 juta lebih (bersumber dari realokasi penyediaan bantuan masa panik Rp 354 juta, dan refocusing kegiatan penertiban dan pembinaan bagi gelandangan Rp 23,7 juta serta pembinaan forum anak Rp 66 juta).

Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) dari realokasi pelaksanaan pasar Rakyat Rp 694 juta, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Rp 199 juta hasil refocusing kegiatan penataan dan pemeliharaan tanaman.

Selain itu, pagu untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara Rp 1,422 miliar lebih.

Dari total tersebut dana yang sudah ditransfer hingga 29 Mei 2020 mencapai 5.5 miliar yaitu, Dinas Sosial P3A Rp 716,6 juta, BPPD Rp 1,4 miliar lebih, Dinas Kesehatan Rp 1,1 miliar lebih, dan RSU Cut Meutia Rp 2,308 miliar lebih. (Alman)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini