Giliran Suami Terdakwa Febi Didengarkan Kesaksiannya

Sebarkan:

MEDAN | Giliran Heri Purba, suami  Febi Nur Amelia, terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik yang menagih utang via akun Instagram Story didengarkan keterangannya sebagai saksi meringankan terdakwa (ade charge) dalam sidang lanjutan, Selasa (23/6/2020) di ruang Cakra 5 PN Medan.

Dalam persidangan saksi menerangkan, kalau saksi korban Fitriani Manurung sempat ingin memberikan jaminan emas kepada dirinya dan terdakwa.

Awalnya saksi diminta oleh suami saksi korban, Kombes Ils untuk meminjam uang sebesar Rp70 juta dan saat itu langsung diberikan nomor rekening atas nama Ils.

Sementara saksi korban Fitriani juga meminta kepada istrinya untuk meminjam uang Rp 70 juta tersebut.

"Istri saya juga dihubungi oleh bunda (Fitriani Manurung, red)," ujarnya di hadapan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara.

Fitriani Manurung sempat ingin memberikan jaminan berupa emas, namun ditolaknya karena dengan alasan percaya.

"Dia (Fitriani Manurung, red) pernah memberikan emas sebagai jaminan. Tapi kami tolak. Saya bilang kepada istri saya, jangan diambil karena percaya uang yang telah dipinjamkan akan dikembalikan," jelasnya.

Ketika hakim ketua mengkonfrontir keterangan saksi korban pada persidangan beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa uang yang diterima dari terdakwa sebesar Rp70 adalah untuk membelikan tas terdakwa, Heri Purba pun membantahnya.

"Tidak. Tidak pernah saya memesan tas kepada mereka," ujarnya.

Postingan Utang

Perkara penghinaan dan pencemaran nama baik via akun Instagram Story tersebut berawal dari saksi korban Fitriani Manurung mendapat informasi dari adik kandungnya, Haryati pada Selasa (19/2/2019) lalu.  

Fitriani disebutkan belum membayar utang sebesar Rp70 juta kepada terdakwa Febi. Postingan di Instagram Story itu dibuat oleh akun @feby2502.

Adapun tulisan di Instagram Story akun @feby2502, "SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR ."

"AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR." yang merupakan seorang perwira menengah di kepolisian.

Sementara mengutip dakwaan JPU Sri Lastuti, terdakwa Febi telah sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan penghinaan pencemaran nama baik. Yakni pidana melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). (Rbs)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini