Diduga Lakukan Pencabulan, 'Anak Angkat' Bupati Labuhanbatu Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan:
Ilustrasi
LABUHANBATU - Setelah namanya pernah viral mengantikan anak yatim (Koko) sebagai petugas Paskibra pada 17 agustus 2019, kini anak angkat Bupati Labuhanbatu itu kembali menjadi perbincangan hangat, baik itu di media sosial (Medsos) Facebook maupun WhatsAap.

Anak berinisial DRD (18) itu kini viral akibat dilaporkan ke Polres Labuhanbatu karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang wanita dibawah umur berinisial AR (18).

Laporan itu sesuai dengan Nomor: 594/LB/V/2020/RES-LB pada tanggal 4 mei 2020.

Orang tua korban berinsial BL (41), warga Pulo Berlian membenarkan telah melakukan pelaporan ke Polres Labuhanbatu.

"Tolong Pak, konfirmasi ke pengacara. Sudah kami serahkan sama dia," ucap BL.

Sementara, Pengacara korban Haris saat dikonfirmasi melalui selular mengatakan sedang melakukan proses gelar perkara di Polres Labuhanbatu.

"Sabar bang, nanti kita jumpa. Kami sedang melakukan gelar perkara di Polres," kata Haris.

Menurut salah seorang pejabat pemerintahan yang ada di Pemkab Labuhanbatu, permasalahan anak bupati tersebut telah dilakukan mediasi dengan keluarga korban, bahkan si anak telah melakukan pernikahan.

"Sebenarnya mereka telah dinikahkan, bahkan seperangkat tempat tidur telah diantar, namun karena anak tersebut masih di bawah umur, tidak bisa nikah secara negara," ucapnya.

Saat dihubungi, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat meminta wartawan agar melakukan konfirmasi dengan Kasat Reskrim.

"Silahkan koordinasi dengan Kasat Reskrim ya pak, saya lagi rapat," ungkap Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit saat menjawab wartawan mengatakan sedang di lakukan proses terhadap kasus tersebut.

"Masih dalam proses pemeriksaan pak," katanya melalui pesan WhatsApp. (Husin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini