BPJS Kesehatan Padangsidimpuan Pastikan Kepatuhan Badan Usaha Lewat CoEx

Sebarkan:
PADANGSIDIMPUAN | BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan tahun ini kembali memanggil seluruh badan usaha untuk diperiksa terkait dengan kepatuhannya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan.

Pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan badan usaha agar mentaati seluruh ketentuan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS melalui mekanisme complience express for company (CoEx).

Diterapkan sejak 2019, CoEx menjadi salah satu inovasi BPJS Kesehatan dengan memangkas proses rekrutmen peserta sehingga dapat mendukung percepatan pendaftaran pekerja maupun kolektabilitas iuran pada peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Melalui CoEx, kepatuhan badan usaha akan terus dimonitor, sehingga akan terlihat kesesuaian jumlah pekerja dengan jumlah yang telah didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Lenny Marlina T. U. Manalu mengatakan kepatuhan badan usaha dapat dilihat melalui tiga indikator, yaitu badan usaha tidak bersedia mendaftarkan entitasnya, badan usaha tidak mendaftarkan seratus persen pekerja, atau badan usaha tidak membayar iuran.

"Melalui CoEx, diharapkan pemeriksaan badan usaha dapat lebih optimal disamping pemeriksaan lapangan yang tetap dilakukan secara rutin. Dengan CoEx pemeriksaan akan lebih dioptimalkan karena Petugas Pemeriksa akan langsung bersinergi dengan petugas Relationship Officer untuk pemeriksaan secara terpadu dan lebih efektif," ucap Lenny, Selasa (30/6/2020).

Selanjutnya, Lenny menjelaskan, badan usaha yang hadir adalah badan usaha yang sebelumnya telah menerima surat pemanggilan. Badan usaha tersebut diminta untuk membawa data lengkap para pekerja antara lain meliputi identitas pekerja beserta anggota kelurga, serta upah pekerja.

"Sesuai dengan Perpres No 82/2018, iuran sebesar 2% yang dipotong dari upah pekerja dapat menjamin sampai dengan empat anggota keluarga. Hal ini untuk memastikan keluarga pekerja mendapatkan kesejahteraan berupa jaminan kesehatan yang memadai," jelas Lenny.

Salah satu HRD badan usaha yang bergerak di sektor perkebunan, Hendrik, mengatakan pelaksanaan CoEx sangat cepat dan mudah. Sosialisasi, pelaporan, dan pendaftaran pekerja selesai hanya dalam satu kali pertemuan.

Hendrik juga mengapresiasi langkah pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan. Alih-alih merasa risih diperiksa, dirinya justru berterima kasih karena telah diingatkan untuk mendaftar dan membayarkan iuran JKN-KIS.

"Saya rasa CoEx ini sangat efektif dan positif. Tidak serta merta disuruh mendaftar, kita terlebih dahulu diberikan penjelasan dari petugas BPJS Kesehatan. Jadi sebelumnya kita sudah tahu apa hak dan kewajiban kita, sehingga kita lebih yakin untuk mendaftarkan pekerja kita. Walaupun kewajiban karena undang-undang saya rasa tetap lebih enak kalau kita juga dapat penjelasannya seperti ini," ungkap Hendrik.

Lebih lanjut Hendrik juga berharap dengan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS dapat meningkatkan engagement pekerja dengan perusahaan. Sehingga pekerja dapat bekerja dengan lebih giat dan produktif. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini