Arits Merdeka Sirait Desak Polres Tapsel Menangkap Tersangka Pencabulan 4 Anak di Paluta

Sebarkan:


PALUTAδΈ¨Kasus kejahatan seksual berantai yang menimpa 4 korban anak di bawah umur di Kabupaten Padang lawas utara (Paluta),masing-masing Bunga (5),  Melati (8), Mawar (4) dan Bulan (4) semua bukan nama sebenarnya,dimana saat ini keadaan psikologis mereka dalam kondisi terauma berat.


Berdasaran STTL Polisi  dan keterangan penyidik Kanit PPA Polres Tapanuli Selatan yang dihimpun redaksi,Diduga pelaku Rahman Ritonga (23) yang telah ditetapkan sebagai "tersangka"  merupakan warga Desa Huala Baringin,  Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang lawas utara (Paluta),Sumatera Utara.

Terkait maraknya pemberitaan kasus tersebut,Akhirnya mendapat atensi dari Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak , Arits Merdeka Sirait.

Dalam pers releasenya kepada sejumlah awak media Via Whatt Apss (25/6/2020) dari kantornya di bilangan Jakarta Timur,Pihaknya meminta  Polres Tapanuli Selatan untuk segera menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

"Dengan bukti-bukti yang telah diserahkan keluarga para korban dan juga Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten  Paluta kepada penyidik, atas nama Komnas Perlindungan Anak saya meminta agar penyidik kasus ini dapat menggunakannya  sebagai bukti petunjuk untuk bisa sesegera mungkin melakukan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku"Kata Arits Merdeka.

Mengingat Kata Arits, bahwa kasus kejahatan  seksual yang diduga dilakukan Rachman Ritonga terhadap anak-anak ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Sehingga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pasal 81 82 dari UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI  Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto  dengan UU RI Nomor :  35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Bahkan kata Arits,Pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana seumur hidup dan atau dapat juga ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa "Kastrasi" atau kebiri melalui suntik kimia.

Dikatakannya lagi,Dalam peristiwa tersebut KOMNAS Perlindungan Anak sebagai lembaga independen perlindungan anak yang diberikan tugas dan fungsinya untuk melakukan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia.selain itu,pihaknya percaya dan tidak ragu bahwa Kapolres Tapanuli Selatan  untuk dalam waktu yang cepat akan segera melakukan tugas dan tanggung jawabnya menindak lanjuti perkara pidana anak ini.

"Karena Bapak Kapolres dan penyidiknya sangat paham betul bahwa kasus kejahatan seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak anak yang masij tergolong balita ini merupakan kejahatan sangat luar biasa dan penanganannya juga harus segera,secara cepat ,tepat serta luar biasa"Jelas Arits.

Dipertegas lagi,pihaknya dari KOMNAS Perlindungan Anak sangat percaya dan yakin dalam waktu dekat dan tidak begitu lama,pelaku akan segera bisa ditangkap oleh Polres Tapsel.

Dipenutup release,Arits Merdeka Sirait menyampaikan,Bahwa kerja keras dan cepat merupakan tanggung jawab penegak hukum yang harus dilakukan secara transparan,  berkeadilan hukum bagi korban serta diharapkan tidak  ada kata "damai" dalam menyelesaikan kasus kekerasan terhadap anak-anak dibawah umur.

Sedangkan info terakhir yang diterima redaksi Selasa(24/6/2020),Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman S Elhaj telah memerintahkan personelnya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Namun,tak seberapa lama keluarnya pernyataan Kapolres Tapanuli Selatan tersebut,Ketua LPA Kabuaten Paluta Mula Tua P Siregar mengabarkan,bahwa tersangka RR diduga telah meninggalkan desanya atau melarikan diri ke arah kota medan.(GNP)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini