2 Pelaku Pencuri Sarang Burung Walet Ditangkap Polisi, 4 Lainnya Masih Dikejar

Sebarkan:
DELISERDANG | Tim Tekab Polresta Deliserdang menangkap pencuri sarang burung walet Marianto alias Ateng (35), warga Jalan Kesatuan, Gang Cempaka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Pria yang sehari-harinya bekerja serabutan ini diringkus dengan tersangka lain yaitu Hamdani Lubis alias Jems, warga Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Deliserdang. Sedangkan 4 temannya masih dalam pengejaran jajaran Sat Reskrim Polresta Deliserdang.

Penangkapan ini atas laporan korban bernama Wikok, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Korban mengalami pencurian sarang burung walet pada Rabu (8/1/2020) lalu. Saat itu, korban sedang berada di rumahnya yang di Medan.

Pada saat itu, korban terbangun dari tidur dan melihat rekaman CCTV gedung walet miliknya dari handphone. Ia melihat ada dua pria sedang berada di gedung walet dan mengambil sarang walet.

Melihat hal itu, korban menghubungi tersangka Ateng, tetapi Ateng tidak menjawab telepon. Korban kembali menghubungi dan handphone Ateng tidak aktif.

Kemudian korban langsung meluncur dari Medan menuju lokasi dan benar melihat sarang walet miliknya sudah hilang sebanyak 2 kg dan pelaku sudah tidak berada di lokasi kejadian.

Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 20 juta dan melaporkannya ke Polsek Galang Polresta Deliserdang.

Petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan Hamdani Lubis di Bakaranbatu Lubuk Pakam dan dari hasil interogasi diketahui bahwa ia merupakan salah satu pelaku pencurian sarang burung wallet milik korban Wikok.

Lalu dari keterangan Hamdani, diketahui salah satu identitas pelaku lainnya Ateng. Petugas kemudian mengamankan Ateng saat melintas di Jalan Pasar Hitam Galinda Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang.

Dari keterangan Ateng diketahui terdapat 4 pelaku lainnya masing-masing berinisial RB alias B (40), J (35), D (20), ketiganya warga Kecamatan Galang dan A (40) warga Kecamatan Lubuk Pakam yang saat ini masih dalam pengejaran.

Diketahui, Ateng bersama J bekerja sebagai penjaga walet milik korban dan RB menawarkan kerjasama untuk melakukan pencurian sarang burung walet milik korban.

Lalu RB mengajak Hamdani alias Jems dan A untuk masuk kedalam sarang burung walet. Setelah berhasil dicuri kemudian dijual, Ateng dan J mendapat bagian masing-masing Rp 1 juta dari RB alias B.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasat Reskrim Polresta Kompol Muhammad Firdaus ssat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan kedua tersangka.

"Dua tersangka diamankan, sementara empat rekannya masih dikejar," ucap Kasat Reskrim. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini