2 Pasangan Muda Mudi Ditangkap di Kos-kosan Polsek Medan Timur

Sebarkan:
DIAMANKAN: Pasangan muda mudi yang diamankan. 

MEDAN-Dua pasangan muda-mudi yang bukan suami istri diamankan Polsek Medan Timur dari kos-kosan ya di Jalan Gereja, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, Sumatera Utara pada Minggu ( 07/06/2020) sekira pukul 00.30 WIB.

Kedua pasangan yakni masing-masing berinisial KSG, 22, warga asal Desa Bale Fadorotu, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, dan VANW (22) warga asal Desa Iranolase, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, lalu RKS (24) warga Jalan Sei Bejangkar Blok I, Kabupaten Batubara, dan E Br P (23) warga asal Dusun I, Teluk Kwantan, Provinsi Riau. 

Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin SH melalui Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan penangkapan kedua pasangan dilakukan atas laporan warga bahwa di kos-kosan di Jalan Gereja, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkotika dan asusila.

"Laporan pengaduan ke Aplikasi Polisi Kita bahwa di kos kosan itu ada dugaan penyalahgunaan narkoba dan asulisa," ujar Kapolsek Medan Timur.

Petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Timur yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan didampingi Bhabin Kamtibmas dan Kepling VIII, Kelurahan Sidorame Barat I inipun langsung bergerak ke lokasi.

Begitu tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan dan dari kamar petugas menemukan 2 pasang muda-mudi yang bukan suami istri. Sedangkan untuk barang-barang terlarang tidak ada ditemukan di dalam kamar tersebut. 

Kemudian kedua pasang muda-mudi tersebut dibawa ke Polsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini