Zuraida Tak Sanggup Sendirian 'Eksekusi' Jamaluddin, Hubungan Intim Pertama Kali di Dalam Mobil

Sebarkan:
MEDAN - Zuraida Hanum ternyata sudah punya 'hitung-hitungan' ke arah 'pengeksekusian' terhadap suaminya yang juga Hakim PN Medan Jamaluddin.

Hal itu terungkap dalam pemeriksaan Zuraida (di Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan) sebagai saksi terhadap terdakwa M Reza Fahlevi, adik dari M Jefri Pratama (sama-sama berada di Rutan Tanjung Gusta Medan pada sidang lanjutan secara teleconference, Rabu (20/5/2020) di ruang Cakra 8 PN Medan.

Menurutnya secara fisik bila seorang diri tidak bakalan sanggup 'mengeksekusi' korban. Itu makanya timbul rencana saksi menggunakan bantuan orang lain untuk 'menghabisi' nyawa.

Dalam perkara ini, abang beradik M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi dijadikan sebagai 'eksekutor'.

"Kalau saya sendirian mungkin nggak sanggup, Yang Mulia," kata Zuraida datar menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Sebab, sebelumnya menjawab pertanyaan hakim anggota 2 Immanuel Tarigan, Zuraida (terdakwa pada berkas terpisah) mengaku tidak sanggup lagi menghadapi kelakuan korban. Yakni sering pulang malam, berhubungan dengan wanita lain serta bicara kasar seolah gonta ganti istri adalah hal biasa bagi seorang lelaki.

Saksi berwajah jelita itu juga menceritakan pengalaman terbilang memalukan ketika suaminya bertugas di PN Kota Padang.

Suami rekan kerja Jamaluddin pernah melabrak korban ke rumah mereka di Medan. Tetangga juga menceritakan tentang korban berduaan di rumah mereka tersebut ketika saksi berada di Aceh.

Selanjutnya, fakta terungkap lainnya di persidangan ketika M Jefri Pratama didengarkan keterangannya sebagai saksi terhadap terdakwa Zuraida Hanum.

Hubungan intim pertama kali dilakukannya dengan saksi (akrab disapanya dengan nama: Hanum-red) di dalam mobil sedan Toyota Camry BK 77 ZH biasa digunakan Zuraida.

"Kurang lebih 2 kali, Yang Mulia. Selain itu di kamar Hanum. Waktu suaminya tidak di rumah (Komplek Royal Monaco Medan Johor-red)," tuturnya.

Sementara, menjawab pertanyaan tim JPU dari Kejari Medan dimotori Mirza, terdakwa membenarkan bahwa dalam perkara ini dirinya sebagai inisiator pembunuhan seolah akibat serangan penyakit jantung, menyiapkan sarung bantal dan selimut di tempat tidur.

Membeli peralatan untuk kedua 'eksekutor' seperti sarung tangan, jaket dan 2 ponsel untuk aba-aba lewat miscall agar beraksi (turun dari lantai III menuju kamar tidur korban di lantai II-red) serta ide untuk membuang jasad berikut mobil Toyota Prado BK 77 HD yang biasa digunakan hakim Jamaluddin ke PN Medan karena panik setelah melihat luka memar pada hidung dan mengeluarkan darah.

Hakim Ketua menunda persidangan hingga Rabu (27/5/2020) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan (ade charge) ketiga terdakwa serta pembacaan amar tuntutan JPU. (RBS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini