WTP dan Oknum Auditor BPK Nakal

Sebarkan:
OPINI - Sudah sering kita baca berita menghiasi media cetak dan media online tentang oknum-oknum auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang nakal.

Salah satu contoh cuplikan beritanya: "Ali Sadli dan auditor BPK lainnya, Rochmadi Saptogiri bersama dua orang mantan pegawai di Kementerian Desa Pembangunan Daerah dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT), Sugito dan Jarot, ditangkap KPK atas transaksi suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK-RI ke Kemendes PDTT," (Sumber: Merdeka.com, 8 Januari 2018).

Hal ini dapat merusak citra dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena seperti pepatah lama mengatakan 'Akibat Nila Setitik, Rusak Susu Sebelangga. Akibat Oknum Auditor BPK Nakal, Semua Auditor BPK Kena Imbasnya.'

Oknum petugas BPK yang nakal itu sering menyalahgunakan wewenang jabatannya dalam melakukan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (biasa disingkat WTP).

WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

Untuk kepala daerah yang berlaga dalam pemilihan kepala daerah, opini WTP menjadi isu positif yang bisa dijual kepada masyarakat. Tetapi saat ini opini WTP ternyata tidak menjamin bebas dari korupsi.

Pada lembaga yang memperoleh WTP, para pejabatnya terlibat korupsi. Misalnya, Kementerian Agama mendapat WTP, belakangan ditemukan korupsi, bahkan Menteri Agama terjerat korupsi.

Di Provinsi Sumatera Utara, mendapat WTP, tapi Gubernur terlibat korupsi. Hal sama terjadi di beberapa lembaga pemerintah lainnya.

Dengan melihat kasus-kasus seperti ini, lembaga BPK harus betul-betul menilai dan menyaring dalam penerimaan auditor BPK yang berkompeten, jujur, dan beretika.

Kalau ini sudah dilakukan, maka tujuan pembangunan yang berkelanjutan akan berjalan dengan baik, yakni 17 tujuan diantaranya:

1. Tanpa kemiskinan
Pengentasan segala bentuk kemiskinan di semua tempat.

2. Tanpa kelaparan

Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan perbaikan nutrisi, serta menggalakkan pertanian yang berkelanjutan.

3. Kehidupan sehat dan sejahtera

Menggalakkan hidup sehat dan mendukung kesejahteraan untuk semua usia.

4. Pendidikan berkualitas

Memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif serta mendorong kesempatan belajar seumur hidup bagi semua orang.

5. Kesetaraan gender

Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan.

6. Air bersih dan sanitasi layak

Menjamin akses atas air dan sanitasi untuk semua.

7. Energi bersih dan terjangkau

Memastikan akses pada energi yang terjangkau, bisa diandalkan, berkelanjutan dan modern untuk semua.

8. Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi

Mempromosikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif, lapangan pekerjaan dan pekerjaan yang layak untuk semua.

9. Industri, inovasi dan infrastruktur

Membangun infrastruktur kuat, mempromosikan industrialisasi berkelanjutan dan mendorong inovasi.

10. Berkurangnya kesenjangan

Mengurangi kesenjangan di dalam dan di antara negara-negara.

11. Kota dan komunitas berkelanjutan

Membuat perkotaan menjadi inklusif, aman, kuat, dan berkelanjutan.

12. Konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab

Memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan.

13. Penanganan perubahan iklim

Mengambil langkah penting untuk melawan perubahan iklim dan dampaknya.

14. Ekosistem laut

Pelindungan dan penggunaan samudera, laut dan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

15. Ekosistem daratan

Mengelola hutan secara berkelanjutan, melawan perubahan lahan menjadi gurun, menghentikan dan merehabilitasi kerusakan lahan, menghentikan kepunahan keanekaragaman hayati.

16. Perdamaian keadilan dan kelembagaan yang tangguh

Mendorong masyarakat adil, damai, dan inklusif.

17. Kemitraan untuk mencapai tujuan

Menghidupkan kembali kemitraan global demi pembangunan berkelanjutan.

Terlaksana 17 tujuan ini, juga sejalan dengan BPK yang memiliki Tugas yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 6 s/d pasal 8 dengan Wewenang yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 9 s/d Pasal 11.

Oleh sebab itu, BPK oleh undang-undang diberi tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara.

Penulis: Aulia Zulkarnain Lubis (Jurnalis)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar