Usai Tikam Menantu Hingga Tewas, Mertua di Nias Bunuh Diri Minum Racun

Sebarkan:

NIAS SELATAN - Diduga tidak terima karena sering dimaki, seorang mertua menghabisi menantunya dengan menikam hingga meninggal dunia dan setelah itu, pelaku bunuh diri dengan meminum racun.

Keduanya merupakan warga Desa Hilifarono, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Peristiwa terjadi pada Jumat (15/5/2020) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Informasi yang dihimpun wartawan di lokasi kejadian mengatakan bahwa pembunuhan tersebut berawal dendam mertua berinisial PT (60) Alias Ama Faladi,  yang tinggal satu rumah dimana menantu sering memaki mertuanya sehingga membuatnya nekat menikam menantu perempuan yang bernama Febirius Laia (27).

Saat kejadian, korban sedang memarut kelapa di dapur. Mertuanya mempersiapkan pisau dan menusuk korban di bagian dada korban hingga sampai lengan kiri korban.

Kemudian menantu berlari ke kamar mandi dan meminta pertolongan ke tetangga sebelah rumah serta berjalan kaki dari belakang ke tetangga sekaligus saksi bernama Samiati Laia (30).

Saat itu, saksi Samiati sedang berada di kamar mandi dan tidak mengetahui korban masuk ke rumahnya dari pintu belakang.

Ketika Samiati Laia keluar dari kamar mandi, ia melihat korban bersimbah darah dan langsung menyelamatkan korban. Ia berteriak meminta pertolongan kepada saksi Epovrans Harianto Bago (26) warga Desa Hilifarono, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan.

Namun, nyawa korban tidak bisa tertolong hingga meninggal dunia. Kemudian para saksi tersebut langsung membawa jenazah korban ke Klinik Victori, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Setelah kejadian, mertua langsung mengunci rumah dari dalam dan meminum racun rumput Merk Roundap 200 Mm.

Mendapat informasi itu, pihak kepolisian yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Edi Sukamto dan Kabag Ops Kompol J Situmorang bersama personil langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku hingga membawa pelaku ke Puskesmas UPTD Teluk Dalam.

"Namun, pada pukul 20.40 WIB, tersangka dinyatakan meninggal dunia dikarenakan keracunan racun rumput tersebut," ujar Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto.

Usai kejadian, polisi melakukan olah TKP dan menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau, 1 botol racun rumput Merk Roundap 200 mm serta memasang garis polisi. (Dafa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini