Terkait Karantina, Kapolrestabes Medan Minta Warga Jangan Takut

Sebarkan:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edizzon Isir. 

MEDAN - Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sudah diberlakukan kemarin.

Salah satu pasal dalam Perwal tersebut menyebutkan aturan soal karantina rumah bagi Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa Gejala (OTG), ODP dan PDP ringan.

Rumah orang-orang yang dikarantina itu bakal dipasang garis polisi dan dijaga petugas dari Gugus Tugas Covid-19 hingga TNI/Polri.

Tentu hal tersebut menimbulkan rasa ketakutan bagi warga. Apalagi warga yang dikarantina di rumahnya masing-masing. 

Namun Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edizzon Isir mengimbau kepada seluruh warga tidak perlu phobia, takut, panik. Warga harus tetap tenang.

"Polri merupakan bagian dari Gugus Tugas Covid-19. Dalam perwal itu memang disebutkan lokasi karantina akan dipasang garis polisi. Secara teknis, ini hanya penanda perimeter mobilitas warga yang bergerak di areal karantina," ungkap Kombes Pol Johnny Edizzon Isir, Minggu (3/5/2020).

Nantinya, kata Kapolrestabes Medan lagi, garis polisi akan diganti dengan garis help safety line. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini